https://www.riaupublik.com/2017/12/kamis-21-desember-2017-minasr-iaupublik.html
Kamis, 21 Desember 2017
MINAS,RIAUPUBLIK.Com--- terkait temuan
awak media dilapangan tepatnya di areal SPBU KM.40 Minas Barat dengan nomor
SPBU : 14.286.675 bahwasanya salah satu kendaraan transportasi yang diketahui
milik PT.Rifansi Dwi Putra yang beroperasi diminas, Telah melakukan konsumsi
BBM bersubsidi pada tanggal 13/12/17 sekitar pukul 08:20 WIB Dengan nomor polisi
BM 1650 NJ jenis mobil Avanza di mobil tersebut tampak jelas logo perusahaan
dari PT. Rifansi Dwi Putra dengan nomor : 1144.
Berdasarkan Undang-undang Migas NO. 22 Tahun
2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 55 huruf b UU MIGAS: "setiap orang
yang menyalahgunakan BBM bersubsidi dipidana dengan penjara paling lama 6
(enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 Miliar.
Setelah awak media ingin melakukan konfirmasi terhadap
perusahaan terkait,pihak manajemen dari perusahaan terkait (yang tidak ingin
diketahui nama dan jabatannya) mengatakan bahwa itu semua terjadi diluar
instruksi dari pihak perusahaan bahkan beliau mengatakan "bisa jadi ini
ulah si supir dari mobil perusahan tersebut mengisi BBM bersubsidi menggunakan
alat transportasi perusahaan untuk di suling dan dijual kembali oleh si supir
mobil perusahan.
Dari peryataan diatas bahwa pihak manajemen PT.
Rifansi Dwi Putra, hanya melepaskan tangan dan tidak mau bekerjasama dengan
pihak media untuk penyelesaian permaslahan tersebut beliau mewakili HRD PT.
Rifansi dibawah pimpinan Bapak Irwan. awak media pun telah melakukan koordinasi
terhadap instansi terkait,mereka mengatakan agar hal tersebut segera di proses
keranah hukum,demi kelangsungan hidup orang banyak.
Doni 86.
Doni 86.