Kamis, 21 Desember 2017
MINAS,RIAUPUBLIK.Com--- terkait temuan awak media dilapangan tepatnya di areal SPBU KM.40 Minas Barat dengan nomor SPBU : 14.286.675 bahwasanya salah satu kendaraan transportasi yang diketahui milik PT.Rifansi Dwi Putra yang beroperasi diminas, Telah melakukan konsumsi BBM bersubsidi pada tanggal 13/12/17 sekitar pukul 08:20 WIB Dengan nomor polisi BM 1650 NJ jenis mobil Avanza di mobil tersebut tampak jelas logo perusahaan dari PT. Rifansi Dwi Putra dengan nomor : 1144. 

Berdasarkan Undang-undang Migas NO. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 55 huruf b UU MIGAS: "setiap orang yang menyalahgunakan BBM bersubsidi dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 Miliar. 

Setelah awak media ingin melakukan konfirmasi terhadap perusahaan terkait,pihak manajemen dari perusahaan terkait (yang tidak ingin diketahui nama dan jabatannya) mengatakan bahwa itu semua terjadi diluar instruksi dari pihak perusahaan bahkan beliau mengatakan "bisa jadi ini ulah si supir dari mobil perusahan tersebut mengisi BBM bersubsidi menggunakan alat transportasi perusahaan untuk di suling dan dijual kembali oleh si supir mobil perusahan.

Dari peryataan diatas bahwa pihak manajemen PT. Rifansi Dwi Putra, hanya melepaskan tangan dan tidak mau bekerjasama dengan pihak media untuk penyelesaian permaslahan tersebut beliau mewakili HRD PT. Rifansi dibawah pimpinan Bapak Irwan. awak media pun telah melakukan koordinasi terhadap instansi terkait,mereka mengatakan agar hal tersebut segera di proses keranah hukum,demi kelangsungan hidup orang banyak.
Doni 86.


Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item