Tim Bidkum Polda Riau Sosialisasi Perkap No 2 Tahun 2017 di Polres Pelalawan.

Selasa, 28 November 2017

PEKANBARU, RIAUPUBLIK.Com-- Bidang Hukum (Bidkum) Polda Riau menggelar Sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 2 tahun 2017 tentang tata cara pemberian bantuan hukum ( Bankum ) oleh Polri yang dilaksanakan di aulah Teluk Meranti polres Pelalawan, Selasa Pagi (28/11/2017).

Acara sosialisasi tersebut dibuka oleh Wakapolres Pelalawan Kompol Jose Dc Pernandes yang didampingi oleh Kasubid Bankum Bidkum Polda Riau AKBP Rusli dan Advokad Madya bidkum Polda Riau AKBP Agus Setiawan serta para peserta yang hadir pada acara tersebut antara lain para pejabat utama polres Pelalawan , Kapolsek Jajaran, seluruh anggota Polres dan perwakilan dari masing-masing polsek jajaran polres Pelalawan.

Dalam sambutannya Wakapolres Pelalawan menyampaikan ucapan terima kasih dan selamat datang ke Polres Pelalawan kepada Tim Bidkum Polda Riau yang berkenan hadir di Polres Pelalawan untuk memberikan pengetahuan serta penyuluhan hukum kepada Anggota Polres Pelalawan.

" Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan kita semua lebih mengetahui peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Bantuan Hukum " tutur Wakapolres Pelalawan.

Pada kesempatan yang sama Kasubid Bankum bidkum Polda Riau AKBP Rusli dalam paparanya mengatakan bahwa setiap anggota dalam pelaksanaan tugasnya harus berpedoman pada Perkap dan SOP yang ada untuk menghindari terjadinya kesalahan ataupun pelanggaran yang dilakukan anggota Polri yang berakibat hukum bagi anggota yang melanggar ataupun melakukan kesalahan dalam tugas.

Selain itu AKBP Rusli juga menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Kapolri No.2 tahun 2017 yang  menerangkan bahwa setiap anggota Polri yang memiliki permasalahan hukum berhak mendapatkan bantuan dan nasehat hukum dari dinas baik diluar maupun dalam proses peradilan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

" Dengan dikeluarkannya Perkap ini maka setiap pegawai negeri pada kepolisian negara republik Indonesia beserta keluarganya berhak memperoleh bantuan hukum dari dinas, baik didalam maupun diluar proses peradilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan " pungkas AKBP Rusli.

Dalam sosialisasi tersebut AKBP Rusli juga menyampaikan agar seluruh anggota Polri Khususnya Polres Pelalawan untuk dapat memahami dan disaat memiliki permasalahan untuk tidak sungkan-sungkan melakukan koordinasi maupun meminta bantuan hukum pada  Binkum Polda Riau.

Sosiliasasi ini juga bertujuan agar anggota Polri khususnya di Polres Pelalawan mengerti tentang hukum khususnya personil yang bertugas pelayanan Kepolisian, penyidikan suatu tindak pidana, tindakan Kepolisian terhadap pelaku kejahatan dan tugas lainnya yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.

Ditempat terpisah Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan saat dikonfirmasi melalui  Paur Humas Polres Pelalawan Iptu Maraden menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi yang diberikan kepada anggota polres Pelalawan dan jajarannya dalam rangka memberikan tambahan wawasan dan pengetahuan kepada personil, agar dalam pelaksanaan tugasnya  sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga meminimalkan pelanggaran/penyimpangan yang dilakukan oleh anggota polres Pelalawan. 

Paur Humas juga menambahkan bahwa nantinya anggota Polri yang terlibat perkara pidana akan mendapatkan bantuan hukum dari Bidkum seperti halnya profesi lainnya.

“Seperti lawyer pada umumnya, namun tentu harus melalui mekanisme yang telah ditetapkan dalam Perkap tersebut”tutup Paur Humas.(Rls/Payung)


Related

TNI/Polri 8998038447943489093

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item