Ketua DPD KAI, H Abdul Malik, SH MH: Wartawan Pelisiran Pakai APBD Itu Masuk Gratifikas, AJI: Wartawan Tidak Menerima Suap, Pasal 6 Kode Etik Jurnalis

Selasa, 28 November 2017

SURABAYA, RIAUPUBLIK.Com-- Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk bagi-bagi BPJS Kesehatan dan plesiran ke luar negeri untuk wartawan di Surabaya, mendapat kritikan dari AJI Surabaya. Selain itu,  juga membuat kaget praktisi hukum H Abdul Malik, SH MH.
Menurut Ketua DPD KAI (Kongres Advokat Indonesia) Jawa Timur ini, apa yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya sudah masuk gratifikasi.
“Ini sudah masuk dalam gratifikasi, karena tidak ada dalam permohonan saat digodok di DPRD Surabaya,” ujar pengacara senior ini, saat dikonfirmasi  petisi, Selasa (18/4/2017).
Menurut Abdul Malik, secara hukum tidak diperbolehkan mengajak wartawan menggunakan dana APBD. Dalam kasus ini, wartawan justru harus kritis menyikapi janji-janji fasilitas yang diberikan dari dana yang bersumber APBD.
“Wartawan harus menulis, ‘Penghamburan Uang Negara’,” ujar Abdul Malik. Tidak hanya itu, untuk menghindari masalah hukum nantinya, wartawan harus berani menolak, untuk tidak ikut.
Abdul Malik berpandangan, jika wartawan mengerti dan tahu hukum, pasti tidak akan ikut dalam kegiatan yang menghamburkan uang rakyat tersebut.
“Kalau wartawan ikut, dengan fasilitas  yang didanai uang rakyat, saya indikasikan tidak mengerti hukum,” tambahnya.
Sementara, melalui  website-nya www.ajisurabaya.org, AJI Surabaya  memberikan sikap dan tanggapan atas terbitnya surat, perihal pendaftaran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dari kalangan wartawan.
AJI Surabaya menilai,  ada tiga aspek  dalam  program PBI BPJS Kesehatan tersebut. Yaitu penggunakan anggaran APBD yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat Surabaya.
“Wartawan juga bagian dari rakyat. Namun yang harus diingat, wartawan terikat Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang disahkan Dewan Pers,” tulisnya, Senin (17/4/2017).
Aspek kedua, menurutnya, UU no 24 tahun 2011, tentang BPJS, pasal 15 ayat 2, berbunyi, Setiap perusahaan diwajibkan untuk mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan tanpa kecuali.
“Pembayaran iuran BPJS ini bukanlah kewenangan Pemerintah Kota Surabaya.”
Disebutkan, untuk aspek ketiga adalah keprofesian yang tertuang dalam Kode Etik Jurnalistik, pasal 6 berbunyi, “Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.”
Dalam penjelasan pasal, suap berarti uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.
Menurut AJI Surabaya, pemberian fasilitas ini jelas berdampak pada indepensi, profesionalitas dan integritas para wartawan.
“Pembayaran iuran ini tidak sepatutnya diberikan kepada seorang wartawan. Mengingat anggaran yang digunakan oleh Pemerintah Kota Surabaya bersumber dari APBD,”  tulisnya, yang ditandatangani  Prasto Wardoyo, selaku Ketua AJI Surabaya.
Tak hanya menyikapi soal bagi-bagi BPJS Kesehatan. AJI Surabaya juga  menyoal program plesiran wartawan ke berbagai negara.
“Kami melihat, tidak ada relevansi dan urgensi uang rakyat miliaran rupiah dihamburkan untuk memberangkatkan puluhan wartawan ke luar negeri,” tulisnya.
Terhadap kedua program tersebut, AJI Surabaya menilai sebagai bentuk gratifikasi kepada profesi wartawan.
Untuk itulah, AJI Surabaya berharap, Pemkot Surabaya ikut menjaga marwah dan kehormatan wartawan, dengan tidak memberikan fasilitas yang bersumber dari APBD Kota Surabaya.
Sementara, Reni Astuti, anggota DPRD Surabaya, dikonfirmasi mengenai anggaran untuk wartawan tersebut sudah dibahas di dewan? “Eksplisit untuk wartawan seingat saya belum pernah saya dengar,” ujar anggota DPRD dari PKS ini.
Bagi Reni Astuti, profesi apapun bisa menerima PBI BPJS, jika memenuhi kreteria sebagaimana diatur dalam Perda Kota Surabaya no 2 tahun 2017, pasal 42 ayat 1, yaitu fakir miskin, masyarakat tidak mampu dan masyarakat tertentu.
“Jadi yang harus diutamakan terlebih dulu adalah fakir miskin dan masyarakat tidak mampu,” ujarnya, saat ditanya apakah profesi wartawan punya hak PBI.
Sementara  Kabag Humas Pemkot Surabaya, Muhammad  Fikser yang dikonfirmasi permasalahan tersebut, melalui WA, hingga berita ini diturunkan tidak memberikan jawaban.(kip/cah/rpc)



Related

Hukrim 3656180546018531624

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item