Lahan Dirusak, Said Zohrin Siap Polisikan MNasir Dan Kawan Nya Ke Polda Riau
https://www.riaupublik.com/2017/10/lahan-dirusak-said-zohrin-siap.html
Kamis, 12 Oktober
2017
Atas
dugaan tindak pidana dugaan pengrusakan lahan kebun kelapa sawit seluas lebih
kurang 1 hektare. Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPDL) dengan Nomor : STPL /
432 / X / 2017 / SPKT / Riau, tanggal 10 Oktober 2017.
Kuasa
Hukum, Said Zohrin Makhfuzat Zein SH MH didampingi Refi Yulianto SH ,
mengatakan, atas kejadian itu maka kliennya atas nama Said Zohrin mengambil
langkah hukum. Dengan melaporkannya ke Polda Riau.
Sebab,
jelasnya, apa yang dilakukan oleh M Nasir dan kawan-kawan berupa dugaan
pengrusakan kebun, dan tanaman kelapa sawit.
Yang
mana jumlahnya dirincikan sebagai berikut tanaman kelapa Sawit sebanyak 100
batang. Pengrusakan dilakukan menggunakan alat berat berupa eksavator sebanyak
1 unit.
Disebutkannya,
pengrusakan dilakukan terindikasi pemberatan yang dilakukan secara
bersama-sama. Ada saksi dari penjaga kebun milik Said Zohrin saat terjadinya
dugaan pengrusakan pada Jumat (6/10/2017).
Untuk
itu, Makhfuzat SH MH berharap Polda Riau melakukan penyelidikan dan
penyidikan.
Dia
menduga otak pelaku pengrusakan lahan adalah oknum Jaksa yang terindikasi
bertugas di Kejaksaaan Tinggi Riau bernama Muhammad Nasir.
Makhfuzat
menyampaikan, dari pernyataan kliennya Said Zohrin, sebelum melakukan dugaan
pengrusakan didahului indikasi pengancaman terhadap penjaga kebun.
Masih
dari informasi kliennya, Makhfuzat menyebutkan, mereka yang datang ke lokasi
hampir 50 orang membawa senjata tajam berupa parang. Bahkan penjaga kebun
diancam.
"Padahal
surat sudah ditunjukkan penjaga kebun kepada massa yang menduduki kebun
tersebut. Namun, disuruh pulang oleh massa yang sudah berkumpul," ucap
Makhfuzat.
Sesuai
dengan UU KUHP, pasal 170 KUHP, tentang kekerasan terhadap orang atau barang.
Dapat diancam selamanya 7 tahun penjara.
"Klien
kami mengalami kerugian berkisar Rp500 juta. Karena ada tanaman sawit yang
sudah berusia 10 tahun," jelasnya.
Sementara
itu Kuasa Hukum Muhammad Nasir dan kawan-kawan, Suroto SH menyatakan
bahwa terkait laporan Said Zohrin ke kepolisian klienya siap untuk
menghadapinya.
Dari
penuturan Suroto, sebelum klienya turun ke lapangan kliennya sudah meminta
kepada pihak Kelurahan Sialang Rampai untuk memanggil Said Zohrin untuk di adu
suratnya dengan urat kliennya. Akan tetapi sudah 2 kali dipanggil untuk hadir
pada tanggal 19 September dan 26 september 2017 oleh pihak Kelurahan Sialang
Rampai Said Zohrin tidak pernah datang tanpa konfirmasi yang jelas.
Karena
dua kali pemanggilan said zohrin tidak datang, maka masyarakat yang sudah lama
merasa dirugikan, pada 6 Oktober 2017 datang langsung untuk menguasai fisik
tanah mereka sesuai surat tanah yang dimiliki.
"Kedatangan
masyarakat ke lokasi tanah tidak untuk merusak melainkan untuk membuat parit
batas. Saat penguasaan fisik dilapangan selain pemilik tanah M Nasir, juga
hadir masyarakat lainnya yang mengaku tanahnya juga dikuasai oleh said zohrin
diantaranya Wijaya, Jasmanidar, Betty, Misnadi dan lain-lain. Mereka
datang tidak untuk merusak, tapi hanya membuat parit batas," sebutnya.
Diakuinya
memang ada perwakilan Said zohrin yang datang ke tempat masyarakat.
Menunjukkan surat tanah, namun ternyata yang ditunjukkan oleh anggota said
zohrin saat itu adalah surat tanah atas nama orang lain yakni bernama S Yahya,
kalau said zohrin mengaku sebagai pemilik lahan itu ya harusnya yang
diperlihatkan adalah surat tanah atas namanya sendiri bukan atas nama orang
lain.
"Kita
tidak mengusir perwakilan Said Zohrin. Kami bicara baik-baik dengan anggota
Said Sohrin di pondok yang jaraknya lebih kurang 1 kilometer dari lokasi
tanah,"ujar dia.
Yang
heranya lagi bagaimana Said Zohrin itu bisa mengklaim lahan M nasir dan
kawan-kawan sebagai miliknya. Sedangkan surat M Nasir itu Said Zohrin
sendiri juga ikut menandatangani selaku ketua RW.
"Sebelum
mendatangi lokasi tanah, kami sudah melapor ke Polsek Tenayan Raya, Camat,
Lurah Sialang Rampai sebagai bentuk pemberitahuan. Surat disampaikan 4 Oktober
2017,"ungkapnya.
Menurutnya,
atas laporan Said Zohrin dinilai hak sebagai WNI. "Kita menghormati
langkah hukum yg ditempuh said zohrin, biar hukum saja nanti yang membuktikan.
Perlu saya jelaskan masyarakat saat itu memang ada bawa alat kebun, parang dan
cangkul, tetapi memang hanya untuk membersihkan semak belukar dan rumput liar
yang ada dilokasi, jelasnya.***