Komitmen Dishub Jaga Tatanan Angkutan Konpensional, Transportasi Online Belum Diakomodir

Jumat, 22 September 2017

PEKANBARU, RIAUPUBLIK.Com-- Pemko melalui Dishub Pekanbaru sejauh ini menyatakan komitmen menjaga dan menata transportasi konpensional. Sehingga belum bisa mengakomodir beroperasinya transportasi berbasis aplikasi (online).

Kebijakan ini diambil Pemko melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru, bukan tampa alasan. Selain dari analisa mendalam, pengalaman di sejumlah daerah dengan kehadiran taksi atau angkutan berbasis apilikasi seperti Uber, Grabb bahkan GoJek dan sejenisnya, kerap memicu gesekan antara driver atau sopir angkutan online dan konpensional juga menjadi masukan. 

Apalagi, bibit ini telah tumbuh juga di Kota "Bertuah' ini belum lama ini. Kondisi ini membelalakkan mata pihak Pemko Pekanbaru melalui instansi terkait. Maka dilakukan kajian. 
Pintu masuk untuk 'menolak' transportasi online ini beroperasi di Pekanbaru, juga karena adanya lampu kuning dari statemen dua pimpinan kota ini, yakni Pj Walikota Pekanbaru Edwar Sanger dan Walikota Pekanbaru Firdaus, MT, intinya dua provinder taksi berbasis aplikasi, agar operasional seperti Grabb dan Uber distop sementara, untuk menghindari berbagai persoalan di Pekanbaru.

Kemudian, kinerja pelayanan angkutan umum legal pada saat ini terjadi penurunan yang diakibatkan karena adanya angkutan ilegal yang beroperasi dan meningkatnya jumlah kendaraan sepeda motor
Dengan mempertimbangkan kebijakan teknis dan menindaklanjuti surat penolakkan dari beberapa Perusahaan Operator, maka dari itu Pemko Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru membalas surat Nomor : 551/DPHB-KBD.I/467 dari Dinas Perhubungan Provinsi Riau perihal  Kajian/ Analisa Usulan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah serta Kuota Kendaraan Angkutan Sewa Khusus (Online).

Termasuk surat Kementerian Perhubungan pada tanggal 05 April 2017 Nomor : 
HK/202/4/1 PHB 2017 perihal Tindak Lanjut Pemberlakukan PM 26 Tahun 
2017.  Dan ketentuan ketentuan yang meliputi pengenaan pajak pada 
perusahaan penyedia aplikasi berbasis teknologi dan informasi, 
pemberlakuan tarif batas atas dan bawah, STNK atas nama badan hukum 
serta alokasi kebutuhan kendaraan (kuota) dengan memperhatikan hasil 
riset dan diberlakukan terhitung 1 Juli 2017. 

Dari beberapa pertimbangan itulah, kata Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Pekanbaru, Sunarko diwawancarai 4 Juli 2017 menjelaskan, pada tanggal 12 April 2017, Dishub Pekanbaru telah mengadakan pertemuan dengan berbagai instansi terkait mengenai Angkutan Sewa Khusus (Online). 

Patuhi PM 16 2017

Di Pekanbaru kata Sunarko, hal ini memang ada dibahas, namun sejauh ini Pemko belum mengizinkan angkutan berbasis aplikasi itu beroprasi. Masih banyak harus dipenuhi oleh pihak pengusaha provider penyedia jasa ini agar berusah di Pekanbaru sebelum diizinkan. 

Ini tidak lepas juga dari penyesuaian aturan revisi PM 32 2016 Mmenjadi PM 26 tahun 2017. Ada 11 point revisi ini, seperti, Penetapan kebutuhan jumlah kendaraan dilakukan oleh Gubernur sesuai domisili  perusahaan dan Kepala BPTJ untuk wilayah Jabodetabek. 

Dishub dalam hal ini, lebih menekankan pada angkutan taksi atau roda empat. Lalu, bagaimana dengan GoJek yang sudah 'berserak' beroperasi di Pekanbaru?.

Sunarko mengatakan, GoJek tidak masuk dalam aturan PM 16 2017, sebab motor digunakan itu tidak masuk kategori angkutan umum. "Ada institusi terkait yang mesti menertibkan jika memang tidak dibenarkan di Pekanbaru, Dishub tidak bisa melampaui kewenangan itu," katanya. 
 
Nah, atas berbagai analisis itulah, disimpulkan Pemko melalui Dishub Pekanbaru tidak memberikan kuota angkutan sewa khusus (taksi online) di wilayah Pekanbaru.

Tata Angkutan Umum


Saat ini jenis Pelayanan angkutan umum yang beroperasi di Pekanbaru  terdiri dari AKAP (Angkutan Kota Antar Provinsi), AKDP (Angkutan Kota Dalam Provinsi), AJAP (Angkutan Antar Jemput Antar Provinsi), AJDP (Angkutan Antar Jemput Dalam Provinsi), Taksi dan Angkutan Perkotaan (angkot)


Kinerja angkutan taksi saat ini cukup rendah dengan jumlah taksi yang diizinkan sebanyak 761  unit yang terdiri dari 4 Perusahaan Operator (PO) sedangkan yang beroperasi sebanyak 485 unit dengan ritase perhari rata-rata 12 kali/unit dengan perolehan pendapatan rata-rata sebesar Rp 330.000,00 per hari.

Berdasarkan hasil analisis survey yang dilakukan diperoleh data load factor rata-rata tiap trayek. Untuk load factor  rata -rata tertinggi yaitu pada trayek 202 yaitu 23,33% dan terendah pada trayek 102 yaitu 7,67%. Hal ini disebabkan karena trayek ini sedikit 

penumpang. Untuk arah balik load factor  rata -rata tertinggi yaitu pada trayek 104 yaitu 22,33% dan terendah pada trayek 202 yaitu 5%. Ke depan Dishub fokus dalam penataan 

angkutan konpensional, agar tatanan angkutan umum ini bisa baik dan bisa kondusif. "Bagimana ke depan tentang transportasi online, itu lihat nanti, dunia ini dinamis," pungkasnya diplomatis. (Adv-Dishub/Diskominfo
)

Related

Pekanbaru 958910089941067640

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item