Komitmen Dishub Jaga Tatanan Angkutan Konpensional, Transportasi Online Belum Diakomodir
https://www.riaupublik.com/2017/10/komitmen-dishub-jaga-tatanan-angkutan.html
Jumat, 22 September 2017
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.Com-- Pemko melalui Dishub Pekanbaru sejauh ini
menyatakan komitmen menjaga dan menata transportasi konpensional. Sehingga
belum bisa mengakomodir beroperasinya transportasi berbasis aplikasi (online).
Kebijakan ini diambil Pemko melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru, bukan tampa alasan. Selain dari analisa mendalam, pengalaman di sejumlah daerah dengan kehadiran taksi atau angkutan berbasis apilikasi seperti Uber, Grabb bahkan GoJek dan sejenisnya, kerap memicu gesekan antara driver atau sopir angkutan online dan konpensional juga menjadi masukan.
Apalagi, bibit ini telah tumbuh juga di Kota "Bertuah' ini belum lama ini. Kondisi ini membelalakkan mata pihak Pemko Pekanbaru melalui instansi terkait. Maka dilakukan kajian.
Pintu masuk untuk 'menolak' transportasi online ini beroperasi di Pekanbaru, juga karena adanya lampu kuning dari statemen dua pimpinan kota ini, yakni Pj Walikota Pekanbaru Edwar Sanger dan Walikota Pekanbaru Firdaus, MT, intinya dua provinder taksi berbasis aplikasi, agar operasional seperti Grabb dan Uber distop sementara, untuk menghindari berbagai persoalan di Pekanbaru.
Kemudian, kinerja pelayanan angkutan umum legal pada saat ini terjadi penurunan yang diakibatkan karena adanya angkutan ilegal yang beroperasi dan meningkatnya jumlah kendaraan sepeda motor
Kebijakan ini diambil Pemko melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru, bukan tampa alasan. Selain dari analisa mendalam, pengalaman di sejumlah daerah dengan kehadiran taksi atau angkutan berbasis apilikasi seperti Uber, Grabb bahkan GoJek dan sejenisnya, kerap memicu gesekan antara driver atau sopir angkutan online dan konpensional juga menjadi masukan.
Apalagi, bibit ini telah tumbuh juga di Kota "Bertuah' ini belum lama ini. Kondisi ini membelalakkan mata pihak Pemko Pekanbaru melalui instansi terkait. Maka dilakukan kajian.
Pintu masuk untuk 'menolak' transportasi online ini beroperasi di Pekanbaru, juga karena adanya lampu kuning dari statemen dua pimpinan kota ini, yakni Pj Walikota Pekanbaru Edwar Sanger dan Walikota Pekanbaru Firdaus, MT, intinya dua provinder taksi berbasis aplikasi, agar operasional seperti Grabb dan Uber distop sementara, untuk menghindari berbagai persoalan di Pekanbaru.
Kemudian, kinerja pelayanan angkutan umum legal pada saat ini terjadi penurunan yang diakibatkan karena adanya angkutan ilegal yang beroperasi dan meningkatnya jumlah kendaraan sepeda motor
Dengan mempertimbangkan
kebijakan teknis dan menindaklanjuti surat penolakkan dari beberapa Perusahaan
Operator, maka dari itu Pemko Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan Kota
Pekanbaru membalas surat Nomor : 551/DPHB-KBD.I/467 dari Dinas Perhubungan
Provinsi Riau perihal Kajian/ Analisa Usulan Tarif Batas Atas dan Batas
Bawah serta Kuota Kendaraan Angkutan Sewa Khusus (Online).
Termasuk surat Kementerian Perhubungan pada tanggal 05 April 2017 Nomor :
HK/202/4/1 PHB 2017 perihal Tindak Lanjut Pemberlakukan PM 26 Tahun
2017. Dan ketentuan ketentuan yang meliputi pengenaan pajak pada
perusahaan penyedia aplikasi berbasis teknologi dan informasi,
pemberlakuan tarif batas atas dan bawah, STNK atas nama badan hukum
serta alokasi kebutuhan kendaraan (kuota) dengan memperhatikan hasil
riset dan diberlakukan terhitung 1 Juli 2017.
Dari beberapa pertimbangan itulah, kata Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Pekanbaru, Sunarko diwawancarai 4 Juli 2017 menjelaskan, pada tanggal 12 April 2017, Dishub Pekanbaru telah mengadakan pertemuan dengan berbagai instansi terkait mengenai Angkutan Sewa Khusus (Online).
Patuhi PM 16 2017
Di Pekanbaru kata Sunarko, hal ini memang ada dibahas, namun sejauh ini Pemko belum mengizinkan angkutan berbasis aplikasi itu beroprasi. Masih banyak harus dipenuhi oleh pihak pengusaha provider penyedia jasa ini agar berusah di Pekanbaru sebelum diizinkan.
Ini tidak lepas juga dari penyesuaian aturan revisi PM 32 2016 Mmenjadi PM 26 tahun 2017. Ada 11 point revisi ini, seperti, Penetapan kebutuhan jumlah kendaraan dilakukan oleh Gubernur sesuai domisili perusahaan dan Kepala BPTJ untuk wilayah Jabodetabek.
Dishub dalam hal ini, lebih menekankan pada angkutan taksi atau roda empat. Lalu, bagaimana dengan GoJek yang sudah 'berserak' beroperasi di Pekanbaru?.
Sunarko mengatakan, GoJek tidak masuk dalam aturan PM 16 2017, sebab motor digunakan itu tidak masuk kategori angkutan umum. "Ada institusi terkait yang mesti menertibkan jika memang tidak dibenarkan di Pekanbaru, Dishub tidak bisa melampaui kewenangan itu," katanya.
Nah, atas berbagai analisis itulah, disimpulkan Pemko melalui Dishub Pekanbaru tidak memberikan kuota angkutan sewa khusus (taksi online) di wilayah Pekanbaru.
Tata Angkutan Umum
Saat ini jenis Pelayanan angkutan umum yang beroperasi di Pekanbaru terdiri dari AKAP (Angkutan Kota Antar Provinsi), AKDP (Angkutan Kota Dalam Provinsi), AJAP (Angkutan Antar Jemput Antar Provinsi), AJDP (Angkutan Antar Jemput Dalam Provinsi), Taksi dan Angkutan Perkotaan (angkot)
Kinerja angkutan taksi
saat ini cukup rendah dengan jumlah taksi yang diizinkan sebanyak 761
unit yang terdiri dari 4 Perusahaan Operator (PO) sedangkan yang beroperasi
sebanyak 485 unit dengan ritase perhari rata-rata 12 kali/unit dengan perolehan
pendapatan rata-rata sebesar Rp 330.000,00 per hari.
Berdasarkan hasil analisis survey yang dilakukan diperoleh data load factor rata-rata tiap trayek. Untuk load factor rata -rata tertinggi yaitu pada trayek 202 yaitu 23,33% dan terendah pada trayek 102 yaitu 7,67%. Hal ini disebabkan karena trayek ini sedikit
penumpang. Untuk arah balik load factor rata -rata tertinggi yaitu pada trayek 104 yaitu 22,33% dan terendah pada trayek 202 yaitu 5%. Ke depan Dishub fokus dalam penataan
angkutan konpensional, agar tatanan angkutan umum ini bisa baik dan bisa kondusif. "Bagimana ke depan tentang transportasi online, itu lihat nanti, dunia ini dinamis," pungkasnya diplomatis. (Adv-Dishub/Diskominfo)
Berdasarkan hasil analisis survey yang dilakukan diperoleh data load factor rata-rata tiap trayek. Untuk load factor rata -rata tertinggi yaitu pada trayek 202 yaitu 23,33% dan terendah pada trayek 102 yaitu 7,67%. Hal ini disebabkan karena trayek ini sedikit
penumpang. Untuk arah balik load factor rata -rata tertinggi yaitu pada trayek 104 yaitu 22,33% dan terendah pada trayek 202 yaitu 5%. Ke depan Dishub fokus dalam penataan
angkutan konpensional, agar tatanan angkutan umum ini bisa baik dan bisa kondusif. "Bagimana ke depan tentang transportasi online, itu lihat nanti, dunia ini dinamis," pungkasnya diplomatis. (Adv-Dishub/Diskominfo)