Menkumham: Perindo Menggunakan Badan Hukum Yang Dimiliki Partai Lain, Kemudia Ganti Nama


JAKARTA, RIAUPUBLIK.Com-- Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, Partai Perindo saat ini telah memiliki badan hukum.



Namun, badan hukum tersebut diperoleh dengan cara yang mudah, yakni menggunakan badan hukum yang dimiliki partai lain.

"Perindo sudah ada badan hukumnya, diambil dari partai lain yang dulu, kemudian diganti namanya," ujar Yasonna, di Gedung Kemenkumham Jakarta, Jumat (7/10/2016).

Menurut Yasonna, Perindo tidak hanya mengubah nama, tetapi juga seluruh kepengurusan partai.
Dengan kata lain, Perindo hanya memanfaatkan badan hukum partai sebelumnya.

Terkait proses mendapatkan badan hukum, partai politik harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Selain itu, Peraturan Menkumham Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART, serta Pergantian Kepengurusan Partai Politik.

Untuk dinyatakan lolos verifikasi, kepengurusan partai harus mencakup seluruh provinsi. Kemudian, kepengurusan pada setiap provinsi paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota yang bersangkutan.
Syarat lainnya, memiliki kepengurusan paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

Kemudian, memenuhi persyaratan administrasi berupa surat keterangan Kesbangpol Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan; surat keterangan domisili partai yang disertai bukti sah status kantor partai tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

Selain itu, memenuhi kelengkapan surat pernyataan sebagai pengurus partai politik disertai dengan fotocopy Kartu Tanda Penduduk.

Sbr: Kompas

Related

Politik 329973327204990674

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item