Korupsi Lahan Perkantoran, Eks Bupati Pelalawan Diadili
https://www.riaupublik.com/2016/03/korupsi-lahan-perkantoran-eks-bupati.html
RIAUPUBLIK.COM, PELALAWAN - Kasus korupsi Bakti Praja dengan terdakwa mantan Bupati Pelalawan,
Tengku Azmun Jaafar, memasuki babak baru. Pada Rabu 27 Januari 2016,
bupati dua periode tersebut kembali duduk di kursi pesakitan untuk
diadili setelah sebelumnya terjerat kasus korupsi kehutanan.
Dalam
sidang perdana kasus Bakti Praja di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan
agenda pembacaan dakwaan, dipimpin Ketua Majelis, Rinaldi Triandiko.
Terdakwa didampingi penasihat hukumnya, SF Marbun dan Suhendro.
Dalam
sidang terungkap pada pengadaan lahan Bakti Praja untuk lahan
perkantoran Pemkab Pelalawan seluas 110 hektare, terdakwa terindikasi
menikmati hasil penjualan. Dalam dakwaan oleh JPU, pengadaan lahan
perkantoran tahun 2002-2007 mengalami masalah.
Dari
110 hektare luas area Bakti Praja, ada seluas 30 hektare dianggap dua
kali pembayaran atau ganti rugi. Pemkab Pelalawan yang dipimpin Azmun
melakukan pembayaran ganda.
Dalam
dakwaan, Pemda mengeluarkan uang Rp4,5 miliar untuk ganti rugi 30
hektare tersebut. Bupati dua periode ini kemudian diduga lari ke kantong
Azmun. Sementara sisanya Rp1,2 miliar dibagikan ke pejabat lainnya,
termasuk eks Wakil Bupati Marwan Ibrahim yang sudah diadili.
Usai
pembacaan dakwaan, hakim menyebutkan, sidang dilanjutkan pekan depan
dengan agenda esepsi. Penasihat hukum terdakwa, Suhendro mengatakan,
surat dakwaan yang disampaikan JPU meragukan.
"Surat
dakwaan disusun dengan bentuk alternatif yang berlapis. JPU ragu
terhadap perbuatan terdakwa karena surat dakwaan terpaksa disusun
berlapis. Mengenai surat dakwaaan itu, nanti saya jelaskan lebih
mendalam pada esepsi sidang pekan depan," ucapnya.
Sumber: http://news.okezone.com