Gerak Cepat Mendagri Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Tunjuk SF Harianto sebagai Penjabat Gubernur Riau
RIAUPUBLIK.COM, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bergerak cepat menyikapi penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk menjaga stabilitas dan keberlangsungan roda pemerintahan di Provinsi Riau, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian langsung menunjuk Wakil Gubernur Riau (Wagub) Provinsi Riau, SF Harianto, sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Riau.
Penunjukan ini dilakukan setelah koordinasi intens antara Kemendagri, KPK, dan pemerintah daerah guna memastikan pelayanan publik serta program pembangunan tidak terganggu.
“Pemerintah harus tetap berjalan. Tidak boleh ada kekosongan kepemimpinan. Oleh karena itu, Mendagri telah menunjuk Bapak SF Harianto sebagai Penjabat Gubernur Riau untuk sementara waktu,” ujar salah satu pejabat tinggi Kemendagri yang enggan disebut namanya, Rabu (6/11).
Langkah cepat ini dinilai penting agar fungsi administrasi pemerintahan, koordinasi lintas OPD, dan pelaksanaan anggaran daerah tetap berjalan sebagaimana mestinya. SF Harianto dikenal sebagai birokrat senior dengan pengalaman panjang di lingkungan Pemprov Riau, dan selama ini dikenal memiliki kedekatan dengan berbagai kalangan, termasuk tokoh masyarakat serta lembaga vertikal di daerah.
Sementara itu, KPK secara resmi menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Penetapan ini dilakukan usai Abdul Wahid diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama sembilan orang lainnya.
Dengan penunjukan Penjabat Gubernur Riau yang baru, pemerintah berharap seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov Riau dapat tetap fokus menjalankan tugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
(RpC)

