Kapolri: Postingan di Media Sosial Bisa Dipidana Tanpa Adanya Laporan

RIAUPUBLIK.COM, JAKARTA-- Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menyampaikan imbauan agar masyarakat berhati-hati menggunakan media sosial. Jangan menghina atau melakukan pelanggaran hukuma. Mabes Polri akan mempidana mereka yang melakukan pelanggaran hukum terkait postingan di media sosial tanpa perlu laporan.

"Apabila ada postingan lain yang serupa juga sama, bisa ditindak. Tidak udah laporan (tetap akan ditindak)," jelas Badrodin di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (18/12/2015).

Apa yang disampaikan Kapolri ini terkait dengan kasus Yulianus Paonganan alias Ongen yang ditahan Bareskrim atas kasus cuitan di twitter.

Mabes Polri menahan Ongen dengan pidana UU ITE dan Pornografi. Kapolri menilai cuitan Ongen bukan kritik, tetapi penghinaan.(***)

sbr: detiknews

Related

TNI/Polri 6035519562478247810

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item