Menyala Pelalawan..! Babinsa dan Babinkamtibmas Pergoki 2 Orang Warga sedang Transaksi Narkoba
RIAUPUBLIK.COM, PELALAWAN - Kodim 0313/KPR mengungkap kasus peredaran Narkoba di Desa Telayap Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan, Rabu (17/7/2024).
Pemberantasan Narkoba adalah menjadi salah satu perhatian Khusus Dandim 0313/KPR Letkol Inf Setiawan Hadi Nugroho SH, M.I.P. dan hal ini juga selalu dintruksikan oleh Danrem 031/WB Brigjen TNI Dany Rakca S.Ap kepada seluruh jajaran Satuan Wilayah Korem 031/WB agar selalu memerangi semua tindak kejahatan terutama Narkoba .
Maraknya peredaran Sabu sudah mempengaruhi masyarakat kecil dan pelosok Desa sehingga perlunya peran semua komponen masyarakat untuk memerangi peredaran dan penyalahgunaan Narkoba sebab dapat merusak masa depan anak bangsa.
Pengungkapan kasus Narkoba ini dilakukan oleh jajaran Koramil 03/Bunut yang dipimpin oleh Danramil Kapten Inf M Yusuf.
"Pengungkapan ini dilakukan oleh anggota Babinsa kita yakni Babinsa Telayap Serka M.E Siregar bersama Bhabinkamtibmas Desa Telayap Bripka Rusdi," ungkap Kapten Inf M Yusuf.
Pengungkapan kasus Narkoba ini bermula dari operasi rutin Patroli Karhutla yang dilakukan Babinsa Desa Telayap Kodim 0313/KPR bersama Babhinkamtibmas Desa telayap Bripka Rusdi.
Saat melakukan patroli, jajaran melintasi sebuah pondok di kebun karet.
Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Telayap ini kemudian mendekati pondok itu.
"Saat kami mendatangi pondok itu ternyata ada orang di dalamnya," ungkap Babinsa Desa Telayap Serka ME Siregar.
Salah satu dari tersangka sempat mencoba kabur dari pondok namun berhasil ditangkap.
Dua tersangka tersebut yakni Mislih (44) dan Suroyanto (33) yang beralamat di Desa Telayap Kecamatan Pelalawan.
"Saat penangkapan kedua tersangka kita sempat menggeledah tas yang dibawa dan ditemukan Sabu ukuran sedang sebanyak 7 bungkus, Sabu ukuran kecil sebanyak 7 bungkus dan Timbangan.
Kedua tersangka kini diserahkan ke Polres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut.