CV. Putra Perdana Jaya Nonaktifkan Petugas Parkirnya Tanpa Ada Surat Peringatan,Ketum Gapotsu Angkat Bicara
RIAUPUBLIK.COM, ROHIL-- Juru parkir di Bagan batu (Daulat Presli Sinaga) mengaku telah diberhentikan secara sebelah sepihak oleh pengelola parkir, (CV Putra Perdana Jaya) pada tanggal 18 Juli 2024, tanpa ada teguran atau atau memberi surat peringatan terlebih dahulu kepada jukir nya.
Selama bertahun-tahun Presli Sinaga berkerja sebagai jukir di depan warung bakso yang berada di sekitaran simpang kampit Bagan Batu, kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan hilir Riau, dibawah naungan pihak pengelola parkir CV Putra Perdana Jaya.
Presli merasa terkejut dan sangat kecewa dengan adanya surat dari CV Putra Perdana Jaya selaku pihak pengelola yang menyatakan pemutusan hubungan kontrak kerja, atau pemberhentian terhadap dirinya yang telah bertahun-tahun bekerja sebagai jukir.
Presli menyebutkan kepada awak media, bahwa diwilayah parkirnya ada salah satu warung yang tutup karena pemiliknya sedang pulang kampung, yang membuat omset parkir yang didapat turun drastis, bahkan hasil yang didapat dari parkir tersebut hampir tidak cukup membayar setoran sebesar kepada pihak pengelola sebesar Empat Puluh Ribu rupiah.
Hingga Presli memutuskan untuk tidak menjaga parkir ketika salah satu warung di wilayah parkirnya tersebut tutup beberapa hari.
Terkait tutupnya salah satu warung diwilayah kerjanya yang sangat berpengaruh terhadap omset parkirnya tersebut , Presli juga memohon kebijakan dari pihak pengelola untuk mengurangi setorannya selama warung itu tutup, dan setoran akan diberikan secara full seperti biasanya jika nanti warung itu telah buka kembali,"Ujarnya.
Terkait hal ini, Presli Sinaga meminta kepada dinas perhubungan kabupaten Rokan hilir, untuk mempertimbangkan kembali mengenai surat keputusan dari pihak pengelola CV Putra Perdana Jaya yang menyatakan pemberhentian terhadap dirinya sebagai jukir,"Pungkasnya.
Dugaan perihal intervensi sepihak tersebut mendapat kan respon Dari Ketua DPP LSM (Gapotsu) Gabungan Pemerhati Orang Tertindas Drs. H.P. Daulay MSi Yang juga pernah menjabat di dinas Perijinan Satu pintu Kabupaten Labusel, "Bila dugaan intervensi yang di lakukan oleh Dishub atau CV. PUTRA PERDANA JAYA Yang menjadi perpanjangan Tangan dishub harus di teliti kembali atau di tinjau ulang lah, jangan main pecat- pecat begitu tolong di perhatikan Nasib masyarakat yang juga butuh melangsungkan hidup," Ucap Daulay.
Daulay melanjutkan Bila teryata nanti nya kami mendapatkan info keadilan tidak di tegakkan, kami akan berupaya Melakukan Gugatan Ke Pengadilan di Rokan Hilir, tujuan kami Fokusnya membela masyarakat Lemah kami tidak punya kepentingan." Kita lihat saja Apakah Legalitas terkait pengelolaan parkir yang di lakukan Oleh CV. Terkait Sudah sesuai dengan Regulasi Atau belum." Tegas Daulay MSi. (***)