Komnas Perlindungan Anak: KASUS JE PEMILIK SPI MENGENDAP DI KEJATI JAWA TIMUR (JE segera diserahkan Ke Kejari Malang)


RIAUPUBLIK.COM, JAKARTA-- Tujuh bulan sudah kasus kejahatan seksual yang dilakukan JE (49) pemilik sekaligus pengelolah Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI)  di Kota Batu Malang, Jawa Timur terhadap puluhan peserta didiknya MENGENDAP di Kejati Jawa Timur setelah dikembalikan berkasnya satu bulan lalu kepada Kasubdit Renakta  Polda Jawa Timur.

"Tidak ada yang dikabarkan oleh Penyidik Renakta Polda Jawa Timur kepada korban apalagi kepada Komnas Perlindungan Anak dan Tim Advokasi dan Litigasi kasus SPI apa saja yang menjadi alasan dan catatan serta data yang perlu dilengkapi oleh Penyidik Polda Jawa Timur'.

Apa yang menjadi dalil Kejati Jawa Timur mengembalikan berkas perkara (P19) kasus JE kepada penyidik Polda Jawa Timur sampai saat ini, demikian disampaikan oleh Arist Merdeka Sirait selaku ketua Komnas perlindungan Anak melalui keterangan persnya yang dibagikan kepada sejumlah media massa yang datang di kantor Komnas Perlindungan Anak di Jakarta Timur Minggu 12 Desember 2021.

Demi kepentingan terbaik anak dan keadilan hukum bagi korban dan juga bahwa JE sudah ditetapkan sebagai tersangka,

saya percaya bahwa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan segera menetapkan berkas perkara  JE yang telah diteliti dan  diperiksa sebagai pelaku kejahatan seksual terhadap anak peserta didiknya dan berkas perkaranya dalam status lengkap (P21) sehingga JE segera bisa ditahan dan  perkaranya siap untuk di sidangkan", imbu Arist

Sesungguhnya setelah Direskrimum Polda Polda Jawa Timur menetapkan status hukum JE sebagai tersangkap, dengan demikian Penyidik sebenarnya sudah bisa menangkap dan menahan Pelaku.

Namun apa yang terjadi sampai hari ini pelaku tak kunjung juga ditangkap dan ditahan. ,oleh karenanya wajarlah kalau banyak anggota masyarakat mempertanyakan  mengendapnya kasus JE di Kejati Jawa Timur dan masuk angin di Polda Jawa Timur, nanun Komnas Perlindungan anak  masih percaya terhadap keberpihakan Kejati dan Penyidik Polri di Polda Jawa Timur terhadap korban, tambah Arist.

Untuk memastikan status perkara JE, Komnas Perlindungan  anak segera mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk bertemu kasipidum Kejati Jawa Timur guna mempertanyakan mengapa dan dalil hukum  apa yang membuat kasus JE mengendap.

"Kasus ini tidak boleh dibiarkan masuk angin dan   mengendap di Kejati Jawa Timur", karena kasus JE adalah kasus kejahatan luar biasa dan ancamam pidananya 30 tahun dan bahkan  seumur hidup bahkan hukuman mati, jadi kasus JE bukanlah tindak kejahatan pidana biasa namun luar biasa, Tambah Arist.

Related

Ekonomi 2684175300831268733

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item