Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Pelalawan Keluarkan Surat Edaran Nomor: 800/BKPSDM/2021/828
Seperti baru-baru ini, dalam upaya meningkatkan rasa nasionalisme serta keimanan dan ketakwaan (imtaq) kepada Tuhan Yang Maha Esa, Bupati H. Zukri mengeluarkan kebijakan berisi instruksi kepada jajarannya untuk memperdengarkan lagu kebangsaan dan pembacaan teks Pancasila serta mengumandangkan azan di seluruh kantor organisasi perangkat daerah (OPD) pada hari-hari kerja.
Kebijakan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor: 800/BKPSDM/2021/828, yang diteken langsung Bupati, yang berisi instruksi untuk ditindaklanjuti oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Pelalawan. SE Bupati dengan perihal Imbauan Pelaksanaaan Apel Pagi dalam rangka memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air, serta peningkatan iman dan takwa bagi pegawai di lingkungan lnstansi.itu diberlakukan mulai terhitung Senin 19 Juli 2021.
Bupati H. Zukri menjelaskan kepada media bahwa penerbitan SE tersebut juga untuk menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/86/M.KT.00/2021 tanggal 14 Juni 2021.
Dalam SE Bupati Pelalawan ini terdapat dua poin penting. Pertama; pelaksanaan mendengarkan lagu, kebangsaan Indonesia Raya. Kedua, pembacaan naskah Pancasila serta mengumandangkan azan. Seluruh OPD di lingkup Pemdakab Pelalawan diinstruksikan untuk memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya pada hari Selasa dan Kamis, setiap pukul 10.00 WIB.
Kemudian, pelaksanaan pembacaan teks Pancasila pada hari Rabu dan Jumat, pada pukul 10.00 WIB. Sementara untuk azan dikumandangkan pada waktu Zuhur dan Ashar setiap hari kerja.
Dalam SE ini juga dijelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud di atas diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan kantor masing-masing, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, kegiatan mendengarkan lagu kebangsaan, pembacaan naskah maupun kumandang azan agar dapat di dengar pada seluruh ruangan unit kerja dan dapat di dengar dengan jelas oleh seluruh pegawai unit kerja.
Kedua, kegiatan memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan pembacaan naskah Pancasila di ikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai, berdiri tegak dengan sikap hormat (sikap sempurna) di ruang kerja masing- masing sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Ketiga, kumandang azan agar dilaksanakan dengan sebaik mungkin dan tetap memperhatikan ketentuan dan tata cara azan. Keempat, seluruh unit kerja untuk mempersiapkan sarana dan prasarana untuk mendukung kelancaran kegiatan tersebut.
Bupati juga mengharapkan dan mewanti-wanti agar seluruh kegiatan tersebut tidak mengganggu jalannya pemerintahan ataupun mengurangi kualitas dankelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Seiring terbitnya SE Bupati tersebut, sejak sepekan lalu, praktis pada hari-hari kerja di seluruh OPD, termasuk di Kantor Bupati Pelalawan, tersaji pemandangan dan suasana yang khidmat dan religius dengan adanya kumandang lagu kebangsaan dan azan tersebut.
Sebagai tambahan informasi, ‘PELALAWAN MAJU 2026’ yang jadi Visi Misi oleh Bupati H. Zukri ini, dimana kata MAJU juga dimaknai akronim dari Pelalawan Makmur, Adil, Jaya, Unggul. Dalam Misi disebutkan salah satu poinnya adalah Mewujudkan Sumber Daya Manusia yang unggul dalam ilmu pengetahuan dan iman. (Maju SDM).* (advertorial/ Dolla)