Ditunda Lagi Sidang Terdakwa AG, Ini Permintaan JPU dengan Tegas


RIAUPUBLIK.COM, KAMPAR - Sidang lanjutan perkara tindak kekerasan dalam rumah tangga oknum Lapas Bangkinang dengan agenda Tuntutan jaksa kembali ditunda, Kamis (23/9/21). 

Sebelumnya sidang dengan agenda mendengar tuntutan jaksa, namun kuasa hukum terdakwa meminta sidang ditunda karena terdakwa AG dalam keadaan sakit.

"Mohon izin majelis berhubung terdakwa AG dalam keadaan sakit, kami mohon izin membawa terdakwa berobat keluar, saya dengar barusan sudah tiga hari terdakwa sakit, "alasan kuasa hukum terdakwa.

Kemudian Hakim Ketua Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, S.H.,M.H, menjelaskan "Kami menunggu surat dari dokter lapas, kalau itu ada kami izinkan keluar,"jawab Hakim Ketua.

Sementara itu jaksa minta sidang dilanjutkan "izin majelis berhubungan terdakwa sakit katanya, kita minta pembacaan tuntutan hari ini dilanjutkan dan di wakilkan kepada kuasa hukumnya saja, demikian majelis yang terhormat, "kata jaksa penuntut umum. 

"Izin majelis dari awal persidangan tadi sudah kita sampaikan bahwa terdakwa sakit, dan sebelumnya Penuntut umum sudah dapat surat keterangan sakit dari dari dokter lapas, Mohon izin majelis agar sidang di tunda dan kita berharap semoga  terdakwa ini cepat sembuh majelis ," kata kuasa hukum terdakwa. 

"Terkait surat keterangan dari dokter lapas bangkinang tadi sudah kita tanyakan kepada pihak jaksa di bangkinang, katanya terdakwa bisa mengikuti sidang hari ini majelis, "kata Jaksa. 

Apakah terdakwa bisa mengikut sidang,? tanya hakim kepada terdakwa, "tidak majelis, saya sakit, hampir tiga hari tidak bisa makan dan muntah-muntah pak Hakim," Jawab terdakwa. 

Lanjut kuasa hukum terdakwa, izin majelis, karena sama-sama kita dengar keterangan terdakwa di persidangan ini, bahwa keadaan terdakwa sakit, mohon sidang ditunda hari ini majelis. 

"Semua keputusan terletak pada terdakwa kita hargai keadaan terdakwa, karen terdakwa sakit tidak sanggup mengikuti sidang sehingga sidang kita tunda, "kata hakim Ketua. 

Sebelum sidang ditutup, hakim mengatakan, karena keadaan terdakwa tidak sehat jasmani dan rohani maka sidang ditunda dan di lanjutkan tanggal  27 September 2021, hakim juga memerintahkan Jaksa agar menghadirkan terdakwa di persidangan berikutnya.(Tim/red)

Related

kampar 1524990088458003582

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item