Wweiii..! Kalah Prapid Kejari Kuansing Keluarkan Spridik Baru, Emrus. S: Mundur Saja Lebih Ellegan
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.COM- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan memenangkan kepala Badan Pemgelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing, Hendra AP dalam sidang gugatan praperadilan. Sidang putusan sendiri digelar Senin (5/4/2021).
Kemengan Hendra AP dalama Sidang Prapradilan Menggugat Kejari Kabupaten Kuansing Dikepalai Hadiman Direspon Saat Di Konfirmasi RpC Melalui Akun WA Nya, Rpc Meminta Tanggapan nya Atas Gugatan Prapid Hendra AP.
Hadiman Kepala Kejari Kabupaten Kuansing Mejawab Konfirmasi Rpc,"Besok Hari Selasa, Saya Keluarkan Sprindik Baru dan Keken Alias (Hendra AP) Hari Jumat kami periksa lagi sebagai saksi dalam kasus SPJ Fiktif BPKAD Thn 2019."Jawabnya Melalau Pesan WA Pribadi Hadiman Kepala Kejari Kuansing.
Sementara Itu D. R Emrus Sihombing Selaku Pakar Komunolog Politik Indonesia yang selalu tajam dalam memberikan komentar dibuktikan saat Diundang di acara tv ternama ( ILC ), Menanggapi Gugatan Prapid Dimenangkan Hendra AP Di saat zoom Emrus Meminta Link Kutipan Berita, Selang Tidak Berapa Lama Emrus Sihombing Tertawa Geli, sembari Berkelakar dan berkomentar dalam Aplikasi ZOOM Dengan Awak Media," Waduuhh.... Sudahlah Berjiwa besarlah kepala Kejari nya. Mundur saja, Bila perlu Diklat Kembali."Sebut Emrus.
Dilanjutkan Nya kembali." Dari Sidang Praperadilan Hakim mengabulkan seluruh permohonon Hendra AP, kalau tidak sala ada 8, ada apa dengan mu pak Kejari, saya berharap kepada kejati disana evaluasi internalah, dan Kejagung Diklatkan dulu lah, malu kita Bah..! Ok. saya rasa..! ini juga sangat menarik berita nya, lebih lanjut saya akan coba nanti ngopi dan berbincang dengan Kepala jaksa Agung, atas persoalan ini."Sebut Emrus Sihombing.
Diberitakan sebelum nya atas persidangan. Hendra AP sendiri menggugat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di BPKAD pada anggaran 2019.
Hakim pun memgabulkan seluruh permohonam Hendra AP.
Sidang sendiri dipimpim majelis hakim Timothee Kencono Malye SH. Pihak pemohon Hendra AP diwakilkan pengacaranya Bangun Sinaga dan Risky Piliang.
Sedangkan pihak Kejari Kuansing diwakili Kasi Pidsus Roni Saputra.
Ada delapan putusan hakim. Yakni :
1. Mengabulkan permohonan Prapid (praperadilan) pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka dari termohon Nomor : B-461/L.4.18/Fd.1/03/2021 Tanggal 10 Maret 2021 adalah tidak sah
3. Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terkaitait peristiwa pidana sebagaimana yang dimaksud adalah tidak sah.
4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan
Singingi Nomor : Print-04/L.4.18/Fd.1/02/2021, tanggal 03 Februari 2021 dan surat perintah Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi tanggal 10 Maret 2021 yang diterbitkan adalah tidak Sah
5. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan
Singingi tanggal 25 Maret 2021 yang telah diterbitkan termohon adalah tidak sah.
6. Memerintahkan termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan segera putusan ini diucapkan.
7. Mengembalikan kembali harkat dan martabat Pemohon dalamd kedudukannya semula.
8. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini sebesar nihil.
Hendra AP sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di BPKAD pada APBD 2019 pada 10 Maret 2021.
Penilaian kejaksaan, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan Rp 600 juta dan bisa bertambah pagi.
Pada 15 Februari 2021 lalu, pegawai BPKAD Kuansing sendiri ada melakukan pengembalian uang sebesar Rp 493 juta.
Uang tersebut dikumpulkan dari 94 pegawai BPKAD Kuansing.
Dari 94 pegawai tersebut, Hendra sendiri ikut serta didalamnya.
Dugaan SPPD fiktif tidak ada dalam temuan BPK.
Sejauh ini, hanya Hendra AP yang masih tersangka.
Hendra AP sendiri menilai kasusnya merupakan kriminalisasi.
Ada penzoliman dalam kasusnya.
Ia pun mengajukan praperadikan ke pengadilan dan akhirnya menang.