Polres Rokan Hilir Ungkap Tindak Kejahatan Sebulan Terahir ,Dari Narkoba Sampai Perdagangan Anak

Kamis 04 Februari 2021 -15:47


RIAUPUBLIK.COM,  UJUNG TANJUNG - Polres Rokan Hilir menggelar kegiatan press release terkait pengungkapan kasus narkotika, kasus illegal logging dan perdagangan anak di bawah umur dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Kegiatan itu dipusatkan di Selasar Mapolres, Rabu (3/2/2021) siang kemarin.

Press Release tersebut dipimpin oleh Wakapolres Rokan Hilir Kompol James I.S Rajagukguk SIK MH didampingi Kasat Reskrim, Kasat Narkoba dan Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir dan dihadiri para awak media baik cetak maupun online.

Dalm giat tersebut, Kompol James I.S Rajagukguk SIK, MH menyampaikan dalam kurun satu bulan yakni pada bulan Januari 2021, Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap 2 kasus Kriminal dan 17 kasus narkoba gabungan jajaran Polsek.

"Ada sebanyak 38 orang tersangka diamankan di jajaran Polsek dan Polres Rokan Hilir, dari beberapa tersangka yang diamankan, 1 orang adalah kasus perdagangan anak di bawah umur, 4 orang kasus ilegal loging dan 33 orang kasus narkoba," ujar James.

Barang bukti yang berhasil dikumpulkan, untuk narkotika jenis sabu dan ganja jumlah keseluruhan bulan Januari 2021 sebanyak 132,94 gram sabu dan 1,59 ganja dengan rincian Sat Res Narkoba Polres 100,49 gram sabu, Polsek Bangko 5,6 gram sabu, Polsek Bagan Sinembah 8,24 gram sabu, 1,59 ganja, Polsek Kubu 6,62 gram, Polsek Sinaboi 0,4 gram, Polsek Pujud 2,40 gram, Batu Hampar 1,23 gram dan Polsek Tanah Putih 7,97 gram.

Sementara untuk kasus Illegal logging yang diamankan dari 4 orang tersangka yang merupakan warga Kecamatan Rantau Kopar ini ditemukan barang bukti berupa 354 Tual / Batang Kayu, 1 unit mesin potong kayu merek Yamakoyo,1 buah Martil,1 buah gergaji merek Ameritech saat di dalam danau Mumpa Dusun Batang Kopau, Kepenghuluan Siarang-arang, Kecamatan Pujud pada Minggu (24/1/2021) siang.

Selanjutnya, terkait kasus perdagangan anak di bawah umur dengan diamankan pelaku bernama Eko Sumbara Alias Eko (30) warga Jalan Simpang Tiga, Kecamatan Bangko Hilir yang modusnya menawarkan anak sekolahan untuk menemani oom-oom di hotel yang ada di wilayah Bagansiapiapi dengan upah yang memuaskan. Kejadian ini terjadi pada hari Selasa (2/2/2021) tepatnya di Jalan Perwira, Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko.

"Dari hasil penangkapan pelaku, ditemukan barang bukti 5 bungkus kondom merek sutra, 1 unit handphone merek Vivo warna biru, 1 unit handphone merek Hitaro warna silver yang digunakan sebagai penghubung para korban, selanjutnya juga ada ditemukan uang recehan sebanyak Rp1.500.000 dari kantong pelaku," pungkas mantan Kapolsek Bangko tersebut.

( Jum )

Related

Rohil 7895620334395340562

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item