Wweiii..! Khabar Gembira Rabu Sekdaprov Riau Non Aktif Kembali Diperiksa Di Rutan Kelas I Pekanbaru


PEKANBARU, RIAUPUBLIK.COM-- Tim jaksa penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, mengagendakan ulang pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau non aktif, Yan Prana Jaya. Yang mana, Yan Prana menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana anggaran rutin di Bappeda Siak tahun 2014-2017.

Untuk diketahui, dugaan rasuah tersebut disinyalir terjadi saat Syamsuar, Gubernur Riau sekarang, masih menjabat sebagai Bupati Siak. Saat itu, Yan Prana menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak. Ia juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA).

Terkait dengan penjadwalan pemeriksaan ulang itu, diketahui lantaran Yan Prana batal diperiksa pada Senin (28/12/2020) lalu. Adapun penyebabnya, saat itu terjadi miskomunikasi, antara tim jaksa penyidik dengan pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Pekanbaru. Yakni terkait pemberitahuan jadwal pemeriksaan dari pihak Rutan kepada Yan Prana.

Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi SH MM MH mengatakan, pemeriksaan terhadap Yan Prana sebagai tersangka, akan dilakukan penyidik pekan ini.

"InsyaAllah Rabu (6/1/2021)," katanya, Senin (4/1/2021).

Dilanjutkan Hilman, pemeriksaan terhadap Yan Prana itu, akan dilakukan di Rutan Klas I Pekanbaru.

"Iya (di Rutan), tim (jaksa penyidik) yang kesana," lanjutnya.

Dengan sudah adanya jadwal pemeriksaan ini, Hilman menilai, Yan Prana sudah siap untuk diperiksa sebagai tersangka, dengan didampingi penasehat hukumnya.

"Kira-kira begitulah," tambahnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, akibat perbuatan yang dilakukan Yan Prana, negara terindikasi mengalami kerugian sekitar Rp1,8 miliar.

Yan Prana ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (22/12/2020) lalu. Dia juga langsung ditahan oleh jaksa dan dititipkan di Rutan Kelas I Pekanbaru.

Adapun alasan penahanan terhadap Yan Prana sendiri, sifatnya subjektif. Hal tersebut disampaikan Hilman pasca Yan Prana dibawa ke Rutan Kelas I Pekanbaru.

"Kalau ada 3 (alasan), pertama melarikan diri, tidak mungkin, dia sendiri ASN. Kedua kalau mengulangi tindak pidana, kejadian di Siak, juga tidak," sebut Hilman.

"Tetapi alasan menghilangkan barang bukti. Itu yang jadi alasan kita, laporan penyidik ke kita ada indikasi seperti itu. Termasuk indikasi mencurigai melakukan penggalangan-penggalangan saksi. Jadi itu yang membuat penyidik bahwa dia (Yan Prana) ditahan," sambung dia.

Diungkapkan Hilman, dari hasil penghitungan sementara, nilai kerugian keuangan negara akibat perbuatan Yan Prana sekitar Rp1,8 miliar.

"Total nilai anggaran berapa lupa. Modus operandi dia sebagai PA. Melakukan pemotongan atau pemungutan setiap pencarian yang sudah dipatok, sekitar 10 persen. Yang dipotong baru hitungan Rp1,2 miliar gitu atau Rp1,3 miliar," ungkapnya.

Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yakni, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal 12 huruf (e), Pasal 12 huruf (f), UU Tipikor, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***


Related

Riau 5530748692696981109

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item