Wweeeiiii...! Sejarah Di Inhu (Riau) Kantor PP Disegel Satpol Pamong Praja Pemkab Inhu

Jumat, 4 September 2020


INHU, RIAUPUBLIK. COM--Kota Rengat, ibukota Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau hari Jumat (4/9/2020) memanas dan mencekam, Kantor Pemuda Pancasila (PP) Inhu di Kota Rengat disegel paksa oleh petugas Satpol PP Pemkab Inhu atas perintah Bupati Inhu Yopi Arianto.

Rachman Ardian Maula SH MH dari LBH Indragiri selaku kuasa hukum Ilham Permana prihatin melihat tindak tanduk oknum Bupati Inhu Yopi Irianto ini.

Kantor Pemuda Pancasila Inhu di Kota Rengat ini merupakan gedung asset Pemkab Inhu yang dipinjamkan ke Pengurus PP Inhu. Di situ juga Kantor LBH Indragiri yang ikut disegel. 

Setelah bentrok pasca Musda X Golkar Inhu beberapa waktu lalu, Bupati Inhu Yopi Irianto kesal terhadap ormas Pemuda Pancasila Inhu tersebut.

Kesalnya Bupati Yopi disebabkan Sekretaris Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riau Ilham Permana yang terluka tangannya oleh oknum tak dikenal di Musda itu, adalah juga anggota Satma PP Inhu yang kerap mendemo, memprotes kebijakan Bupati Yopi Arianto.

Kronologis rusuh Musda itu dimulai saat Musda baru dibuka, Bupati Inhu Yopi Arianto naik pentas Musda, sambil petentengan buka kancing baju, Yopi protes terhadap pimpinan sidang ada lima orang pimpinan sidang yang duduk di depan. Turun dari pentas Yopi juga menunjuk-tunjuk Ilham Permana yang duduk di bangku undangan. Setelah Bupati Yopi menunjuk-tunjuk itulah muncul suasana rusuh, sampai 

Ilham Permana terluka dan kursi diangkat ke udara. Dalam Musda itu hadir juga ormas Laskar Merah Putih (LMP) Inhu.

Musda ini ada dua kubu yang bersaing ketat calon Ketua DPD II Golkar Inhu antara lain Yori adik kandung Yopi Irianto dan Yulisman anggota DPRD Riau. Yulisman cukup banyak mendapat dukungan dari beberapa ormas Inhu. Persaingan ini sangat ketat.

Namun pasca Muska Musda dan pasca Ilham Permana dari Satma PP Inhu terluka, massa Ormas Pemuda Pancasila berang dan menyerang merusak kantor Laskar Merah Putih (LMP) Inhu. Dua dari massa Pemuda Pancasila jadi tersangka dan ditahan Polres Inhu.

"Sayangnya laporan kami tentang luka yang dialami klien saya Ilham Permana tidak ditindaklanjuti aparat hukum. Padahal klien Saya (Ilham Permana) yang terluka dan buat Laporan Kepolisian dulu, laporan mereka belakangan, tapi kok belum digubris laporan kami," tanya Rachman Ardian Maula SH MH.

"Malah pada suatu malam Bupati Yopi arogan ini mendatangi Kantor PP Inhu, supirnya Edi Tues alias Boncel menampar Iwan Gagok Wakil Ketua MPC PP Inhu. Bupati mengatakan mau bentrok PP sama LMP, bawa-bawa pengacara mau penjarakan saya ya," kata Pengacara Rachman Ardian Maulana SH MH.

Seperti diberitakan media sebelumnya, aksi pengeroyokan dan penganiayaan menimpa Sekretaris Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riau Ilham Permana, diminta harus diusut sampai tuntas dan menyeret pelaku ke pengadilan. 

Untuk mejerat pelaku utama dalam aksi yang menyebabkan ada korban luka-luka penyidik harus menerapkan pasal 160 KUHP.

Ahli hukum pidana DR Muhammad Nurul Huda SH MH kepada wartawan menjelaskan, kalau dirinya melihat aksi pengeroyokan dan penganiayaan di Musda X DPD II Partai Golkar Inhu melalui rekaman video yang beredar di media sosial, atas kejadian tersebut sudah masuk unsur pidana yang mengakibatkan ada korban.

"Korban bisa mengusulkan pasal 160 KUHP kepada penyidik, jika penyidik tidak berkenan, maka bisa membuat laporan baru, nanti di penyidikan bisa dijadikan satu penyidikan atau terpisah," kata Nurul Huda yang juga dosen di Pascasarjana Universitas Islam Riau ini.

Kata Nurul Huda yang aktif memberikan pendapat sebagai ahli hukum pidana terhadap peristiwa pidana, menegaskan, penyidik yang memegang perkara korban penganiayaan di Musda Golkar Inhu, segera menaikkan status perkara menjadi penyidikan hal tersebut dimaksudkan agar penyidik bisa dibantu jaksa penuntut dalam merumuskan pasal yang tepat untuk menjerat pelaku utama.

"Penambahan pasal 160 KUHP terhadap perkara pengeroyokan dan penganiayaan yang dilaporkan korban, hal ini dilakukan penyidik jika penyidik tidak yakin terhadap pasal pasal yang sedang diusut terhadap perkara," ujar Nurul Huda yang juga sebagai Direktur Forum Masyarakat Bersih (Formasi) Provinsi Riau.

Jika penyidik hanya menerapkan pasal 351 Jo 170 KUHP, maka aktor utama tidak bisa ditangkap dalam peristiwa pengeroyokan di Musda X Golkar Inhu kata Nurul Huda, penerapan pasal 160 KUHP untuk menyelesaikan sampai tuntas kasus korban pengeroyokan. 

"Dalam rekaman video yang beredar, Saya lihat Bupati Inhu Yopi Arianto membuka kancing baju, dia sebagai ketua DPD II Golkar Inhu, setelah dia membuka baju dan menunjuk-nunjuk peserta Musda terjadilah pengeroyokan, apa yang disebut Yopi saat itu, ini harus didalami penyidik," jelasnya.

Sebelumnya, Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK dikonfirmasi melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran menjelaskan, kalau laporan penganiayaan dan pengeroyokan sudah dilaporkan oleh korban atas nama Ilham Permana ke Polres Inhu.

 "Tersangka pengeroyokan dan penganiayaa masih dalam penyelidikan," ujarnya.

Laporan korban pengeroyokan atas nama Ilham Permana tentang pengeroyokan dan penganiayaan ke Polres Inhu pada Rabu (26/8/2020) sekitar pukul 23.30 WIB dengan bukti surat laporan polis nomor STTL/61/VIII/2020/RIAU/RES INHU tertanggal Kamis (27/8/2020).

Musda X DPD II Partai Golkar Inhu, dikabarkan juga tidak memiliki izin keramaian, di mana izin keramaian semestinya dikeluarkan oleh Polres Inhu permohonan dari penanggung jawab acara atau panitia.

"Polres Inhu tidak ada mengeluarkan izin keramaian dalam acara Musda X Partai Golkar Inhu yang dipusatkan di Gang Purnama Rengat," kata Misran membenarkan.(*)

Related

Ekonomi 2961332777438776512

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item