Omnibus Law Wajibkan BUMDes Berbadan Hukum. Politisi PKB Berharap Desa Semakin Maju

Sabtu, 19 September 2020

JAKARTA, RIAUPUBLIK. COM--Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) akhirnya masuk dalam kluster kemudahan berusaha yang mewajibkan untuk berbadan hukum. artinya BUMDes akan terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM, sehingga BUMDes akan sama dengan UMKM agar ruang mengakses pembiayaan dan pasar menjadi lebih mudah.

Hal itu dibenarkan oleh Anggota Banda Legislasi DPR RI H. Abdul Wahid saat dimintai tanggapan awak media saat usai menggelar rapat baleg di Jakart Sabtu 19/9/2020.

Wahid mengatakan bahwa BUMDes merupak aset Desa-Desa di Indonesia yang akan berperan penting bagi pembangunan dan kemajuan Desa.

"BUMDes ini kan merupakan media bagi Desa-Desa kita untuk lebih produktif dalam memberdayakan potensinya, sehingga kebijakan Pemerintah harus sejalan dan mendukung agar ruang berusaha semakin terbuka luas" terang Anggota Baleg FPKB 

Lebih lanjut Politisi PKB ini mengatakan bahwa RUU Cipta Kerja dalam point 5 Kluster Kemudahan Berusa telah disepakati BUMDes harus berbadan usaha agar akses permodalan dan pasar terbuka.

"Baleg saat membahas kluster Kemudahan berusaha sudah menyepakati untuk menjadikan BUMDes wajib berbadan usaha, hal ini bertujuan agar aksek financing dan pasar semakin mudah, dan tentu semakin maksimal potensi desa dikembangkan jika pembiayaannya mudah" panjut Wahid yang juga merupakan Anggota Komisi VII DPR RI ini

Wahid juga berharap pemerintah merumuskan pola perizinan yang mudah bagi Desa untuk membentuk Badan Usaha.

"saya berharap tindaklanjut dari ini tentu proses izin dan mekanismenya dirumuskan semakin mudah oleh pemerintah. serta Desa harus persiapkan sebaik mungkin agar BUMDes benar-benar menjadi aset yang menguntungkan bagi Desa" tutul legislator muda asal Riau ini.***

Related

Politik 4353517083374212005

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item