LPPN RI Prov RIAU, JP2K Minta Tindak Tegas Mafia Kehutanan

Kamis, 14 Agustus 2020

PEKANBARU, RIAUPUBLIK.COM-- Mangkirnya Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Maamun Morod dan Mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Ervin Rizaldi dari pemanggilan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 agustus 2020 lalu dalam kasus tindak pidana korupsi dan suap terkait dengan pengajuan revisi alih fungsi kawasan hutan di Provinsi Riau Tahun 2014. Menjadi sorotan dari berbagai kalangan.

Rencananya keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi pengajuan revisi alih fungsi lahan dan hutan di Riau tahun 2014 untuk tersangka Surya Darmadi (SUD) pemilik PT Duta Palma dan PT Darmex Group. 

Tidak hadirnya Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Maamun Murod dan Mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Ervin Rizaldi, ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN RI) Provinsi Riau H. Dedi Syaputra Sagala dan Ketua Jaringan Penggerak Pemberantasan Korupsi (JP2K) Jakarta, Budi Margono SH turut angkat bicara. Termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat yang berkedudukan di Riau yang giat menyoroti persoalan alih fungsi lahan, penggunaan Kawasan Hutan secara tidak prosedural atau Ilegal di provinsi Riau. 

Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN RI) Provinsi Riau yang diketuai H. Dedi Syaputra Sagala bersama Team JP2K Jakarta diketuai Budi Margono.SH dalam kesempatan agenda kerja di Kabupaten Indragiri Hulu Riau tepatnya di Desa Redang Seko dan Desa Lirik sangat prihatin dengan sikap kedua Pejabat  Kehutanan Provinsi Riau tersebut yang tidak Kooperatif terhadap panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang berupaya membongkar mengusut tuntas skamdal kasus korupsi di sektor kehutanan khususnya di Provinsi Riau. Yang mana keterangan saksi sangat dibutuhkan apa lagi kedua saksi adalah pihak yang sangat terkait dalam persoalan tindak pidana kejahatan kehutanan tersebut.

Lebih jauh ketua LPPN RI Provinsi Riau H. Dedi Syaputra Sagala menyampaikan sejatinya semua penyelenggara negara khusunya di Provinsi Riau ikut serta mendukung, membantu KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor kehutanan di Riau karena KPK sangat membutuhkan dukungan informasi dan data serta fakta fakta di lapangan.

Ketua JP2K Jakarta Budi Margono SH yang dalam kesempatan itu mendampingi H. Dedi Syaputra Sagala juga menambahkan bahwa JP2K Jakarta yang juga konsen pada persoalan kasus kasus dugaan korupsi sektor kehutanan pada tahun 2016 lalu pernah menyampaikan laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penggunaan kawasan hutan secara tidak prosedural (Ilegal) di Kabupaten Indragiri Hulu Riau. Dimana pada saat itu Koperasi Sawit Redang Seko yang berkedudukan di Desa Redang Seko Kec. Lirik Kabupaten Indragiri Hulu yang diketuai H. Suparman melakukan pembabatan hutan Negara, Land Clearing seluas 2000 Ha di Desa Redang Seko Kec. Lirik Kabupaten Indargiri Hulu Riau untuk kepentingan membangun perkebunan kelapa sawit sementara lahan yang di Land Clearing adalah Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) proses Land Clearing tetap dilakukan walaupun jelas jelas melanggar ketentuan peraturan Undang Undang dan atas perbuatan tersebut diduga negara dirugikan ratusan milyar rupiah Penerimaan Negara Bukan Pajak pada sektor Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), dan Dana Reboisasi (DR). 

Atas kejadian tersebut JP2K (Jaringan Penggerak Pemberantasan Korupsi)  mengirimkan berkas laporan perbuatan melawan hukum tindak pidana kejahatan kehutanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui surat 

Nomor : 01/LSM-JP2K/XII/2016, tanggal 14 Desember 2016. 

Komisi Pemberantasan  Korupsi (KPK) sangat sigap dalam tempo waktu 14 hari KPK sudah merespon surat laporan Kami. 

KPK merespon dengan mengirimkan surat kepada JP2K dengan surat Nomor : R-399/40-43/01/2017, tanggal 1 Januari 2017, sifat segera yang ditujukan kepada Ketua LSM. JP2K 

“Sehubungan dengan surat saudara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang Kami terima pada tanggal 14 Desember 2016, bersama ini Kami sampaikan bahwa KPK telah meminta Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut”* 

Surat ditanda tangani oleh Ranu Mihardja, a.n. Pimpinan Deputi Bidang Pengawasan Internal Dan Pengaduan Masyarakat.

Tepatnya di bulan mei 2017 Team Gakum (Penegak Hukum) Kementerian LHK melakukan Investigasi ke lokasi tersebut tepatnya di Desa Redang Seko Kec. Lirik Kabupaten Indragiri Hulu Riau. Team Gakum Kementerian LHK di lokasi menemukan bukti dan fakta fakta sebagaimana dilaporkan oleh JP2K. Akan tetapi sangat disesalkan pihak pihak terkait yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana kejahatan kehutanan ini masih melenggang bebas tak tersentuh hukum.

Terlebih mengejutkan lagi dalam Investigasi yang dilakukan oleh Team Gakum Kementerian LHK 2017 lalu, bersebelahan dengan kebun sawit Koperasi Sawit Redang Seko ditemukan hamparan kebun sawit tepatnya di Desa lirik seluas 350 Ha, kebun tersebut masih dalam kawasan hutan dan belum mengantongi Izin Pelepasan Kawasan hutan (IPKH) dari Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) sudah barang tentu tidak pula mengantongi Izin Hak Guna Usaha (HGU) dari Kementerian ATR/BPN RI. "Itu jelas Ilegal" tutur Budi Margono. 

Disinyalir kebun sawit seluas 350 Ha dalam kawasan hutan tersebut milik H. Suparman, yang tak lain adalah mantan Ketua Koperasi Sawit Redang Seko. Saat media berusaha menghubungi yang bersangkutan via telepon terkonfirmasi telepon tidak bisa dihubungi. 

Dari hasil temuan Investigasi Team Gakum Kemen LHK pada 2017 lalu yang mengidentifikasi 350 Ha kebun sawit dalam kawasan hutan diduga adalah milik mantan Ketua Koperasi Sawit Redang Seko. Kemudaian baru baru ini pada 9 agustus 2020 JP2K Jakarta, bersama LPPN RI Provinsi Riau didampingi awak media kembali turun ke lokasi tersebut melakukan Investigasi, mengumpulkan informasi dan data data dari berbagai sumber yang ada di lokasi termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berkedudukan di Kec. Air Molek Kabupaten Indragiri Hulu Riau. 

Dari hasil Investigasi di lapangan didapatkan informasi dan bukti bukti yang mengarah kepada perbuatan melawan hukum, tindak pidana kejahatan kehutan yang jelas ini merugikan keuangan negara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan sektor Dana Reboisasi (DR) yang tidak sedikit nilainya. Atas informasi dan temuan di lapangan makaLembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN RI) Provinsi Riau bersama JP2K Jakarta akan membawa temuan ini agar ditindaklanjuti oleh Kementerian LHK dan Lembaga terkait untuk segera disikapi dan tindaklanjuti. Kami meminta Direktur terkait di jajaran Kemeterian LHK segera menerbitkan Nota Dinas kepada Gakum (Penegak Hukum) Kementerian LHK untuk segera turun ke lapangan menindaklanjuti temuan ini.  ada peraturan undang undang yang dilanggar dan berpotensi merugikan keuangan daerah (PAD) juga keuangan negara.

Kami akan kawal dan monitor terus hasilnya nanti di Kemeterian dan Lembaga Hukum yang menangani kasus Dugaan tindak Pidana Kejahatan Kehutanan ini. 

***

Related

Pekanbaru 3270374628471120336

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item