Di Kasih Seliang, Perut Pemuda Alai Robek, Pelaku Tetangga DPO

Senin, 24 Agustus 2020

MERANTI, RIAUPUBLIK.COM - Seorang pemuda di Desa Alai Kecamatan Tebingtinggi Barat mengalami luka robek di bagian perutnya akibat ditikam teman yang juga merupakan tetangganya menggunakan gunting pada Sabtu (22/8/ 2020) sekira pukul 19:15 WIB.

Kejadian berawal ketika korban yang bernama Kurnia Bin Ruslan (20) sedang memperbaiki Parabola di depan rumahnya di Jalan Abdul Azis Gang Kubur RT 001 / RW 001 Desa Alai Kecamatan Tebingtinggi Barat.

Sedang asyik melakukan perbaikan untuk mencari siaran, tiba-tiba korban melihat pelaku yang diketahui bernama Roz alias Satar yang datang dari arah Jalan Abdul Aziz Gang Kubur yang awalnya mendekat dan tanpa basa-basi langsung melakukan penganiayaan dan menyerang dengan menggunakan sebilah gunting dan menusuk di bagian perut. 

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIk melalui Kapolsek Tebingtinggi Barat, Iptu AGD Simamora SH MH  mengatakan akibat kasus tindak pidana penganiayaan tersebut korban mengalami luka robek yang mengeluarkan darah pada bagian perut sebelah kiri, beruntung korban hanya mengalami luka ringan.

"Luka yang dialami korban akibat tusukan menggunakan gunting yang panjangnya lebih kurang 15 sentimeter yang dipegang pelaku dengan tangan kanannya," kata Iptu Simamora, Minggu (23/8/2020) malam.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Tebing Tinggi Barat dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP / 14 / VIII / 2020 / RIAU / RES. KEP. MERANTI / SEK. T. T. Barat tanggal 22 Agustus 2020.

"Terkait tindakan tersebut, anggota Polsek sudah melakukan pengecekan di TKP dan membawa korban untuk dilakukan Visum Et Repertum," kata Simamora.

Lebih lanjut dikatakan sampai saat ini motif pelaku belum diketahui karena pelaku melarikan diri usai melakukan penikaman dan saat ini sedang dilakukan pengejaran dan ditetapkan statusnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Terhadap pelaku dikenakan pasal 351 KUH pidana.

"Saat ini kita sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku dan statusnya ditetapkan sebagai DPO. Terhadap pelaku ini kita kenakan pasal 351 KUHP pidana dengan penjara paling singkat dua tahun delapan bulan 

dan penjara paling lama lima tahun jika perbuatannya mengakibatkan luka-luka berat," pungkasnya. (rls/kz)

Related

Meranti 5530691368196831437

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item