Inilah Ketegasan Kejati Riau, Dr.Mia Amiati, SH., MH: Apabila Tidak Bisa Dibina Maka Akan Kita Binasakan

Rabu, 22 Juli 2020
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.COM-- Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr.Mia Amiati, SH., MH didampingi Asisten Intelijen Raharjo Budi Kisnanto, SH.,MH dan Asisten Tindak Pidana Khusus Hilman Azazi SH., MM., MH. menggelar konferensi pers terkait klarifikasi terhadap pemberitaan yang simpang siur mengenai dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh oknum Kejari Inhu kepada para Kepsek SMP di Kabupaten Indragiri Hulu. (20/07/2020)

Dalam keterangannya kepada awak media, Kajati menjelaskan bahwa dugaan tersebut masih didalami dan ditangani secara profesional oleh bidang pengawasan.

Proses pemeriksaan tersebut telah dilakukan secara maraton dari hari Kamis kemarin hingga pemanggilan para Kepsek dan Inspektorat ke Kejati Riau pada hari ini guna mengetahui penyebab dan fakta yang terjadi.

Untuk itu Kajati mengajak seluruh pihak untuk menunggu hasil pemeriksaan oleh bidang pengawasan, apabila faktanya memang terjadi pelanggaran, Kajati memastikan akan memberikan hukuman kepada oknum tersebut sebagaimana perintah langsung Bapak Jaksa Agung yakni apabila tidak bisa dibina maka akan kita 'binasakan' pungkasnya.

Apalagi hal yang melatar belakangi adanya aksi mundurnya para Kepsek ini tidak lepas dari adanya proses penyelidikan yang dilakukan Kejari Inhu terhadap orang dekat pejabat pemerintahan di daerah Indragiri Hulu tersebut.

Untuk itu, Kajati meminta para awak media untuk tetap profesional dan memegang teguh kode etik jurnalistik dalam setiap pemberitaan di media masa agar masyarakat mengetahui fakta sebenarnya tanpa tendensi apapun dari siapapun.

Dalam kesempatan yang sama, Kajati Riau juga merilis penetapan 2 orang tersangka dalam kasus Dugaan korupsi pengadaan media pembelajaran berupa perangkat keras berbasis teknologi informasi dan multimedia pada Dinas Pendidikan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018.

Kedua Tersangka berinisial HT selaku PPK dan RD. Kedua Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat(1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP oleh penyidik Pidsus Kejati Riau.

Dan para Terdakwa dilakukan penahanan di rutan sialang bungkuk Pekanbaru.


Editor: Rol
Rilis: kejatiriau

Related

Riau 770646606981993767

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item