Mantan Ketua DPRD Riau Suparman Ajukan ( PK ) Hakim Tunda Sidang Pekandepan

Selasa, 10 Maret 2020
PEKANBARU, RIUAPUBLIK.COM-- Mantan Ketua DPRD Riau, Suparman ajukan peninjauan kembali (PK) terhadap vonis kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) pada November 2017 lalu.

Sidang diketua Hakim Mahyudin, dimulai Selasa, (10/3/2020) sekira pukul 10.00 wib.
Diawali penyerahan berkas dan bukti-bukti dalam pengajuan PK tersebut.

Hakim Mahyudin sempat menanyakan kepada terdakwa bahwa apakah perlu tidaknya dibacakan materi peninjauan kembali (PK) tersebut.

Sidang pun ditunda, Hakim.mengendakan sidang digelar kembali pekan depan, Selasa, (17/3/2020)

Usai sidang, Eva Nora selaku pengacara terdakwa Suparman.menjelaskan, pihaknya memohon kepada majelis hakim agar vonis kasasi 6 (enam) dikurangi.

“Tak ada novum (bukti baru-red). Kita memohon meringankan aja. Mungkin hakim khilaf aja,” ujar Eva kepada awak media, Selasa, (10/3/2020)

Sementara Jaksa KPK yang hadir pada persidangan tersebut, menyebutkan pihaknya belum tahu materi PK yang diajukan pihak terdakwa.

“Belum kita baca materinya. Ini PK yang kedua,” singkat Rio Frandy.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis terhadap dua mantan Ketua DPRD Riau Djohar Firdaus dan Suparman masing-masing penjara 6 tahun. Keduanya dihukum karena diduga terima suap pengesahan RAPBD Perubahan Riau tahun 2014 dan RAPBD Riau tahun 2015.

Dalam tingkat Pengadilan Negeri Pekanbaru Suparman yang saat ini masih menjabat Bupati Rohul, Riau divonis bebas. Jaksa dari KPK pun langsung mengajukan kasasi. Sementara Djohar Firdaus divonis 5 tahun 6 bulan dan sedang menjalani hukuman di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru. Kasus keduanya pun bergulir sampai ke MA.

“Dalam putusan hakim MA itu klien kita divonis 6 tahun penjara. Kita tentu terkejut,” ucap pengacara Suparman, Eva Nora Jumat (24/11/2017).

Selain itu dalam putusannya, hakim juga mencabut hak politik Suparman. Artinya politisi dari Partai Golkar ini tidak boleh mengukuti pemilihan kepala daerah lagi selama 5 tahun pasca bebas. “Iya karena hukumannya diatas 5 tahun, maka hak politiknya dicabut,” ucap Eva.







Satelitriau//Riaupublik

Related

Pekanbaru 6724467094895398075

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item