Satresnarkoba Polres Mimika Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabhu
https://www.riaupublik.com/2020/02/satresnarkoba-polres-mimika-amankan.html
JAYAPURA, RIAUPUBLIK.COM – Pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2020 sekira pukul 17.00 Wit,bertempat di Jalan SP 1 Jalur Selatan Timika, Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabhu an. Agustinus Wadanubun (39).
Kronologis penangkapan:
Pada hari dan tanggal tersebut diatas berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya penyalahgunaan narkotika di salah satu Rumah di SP 1 Jalur Selatan Timika. Mendapat laporan tersebut, personil Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika langsung melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan, personil berhasil mengamankan pelaku an. Agustinus Wadanubun (39) di salah satu rumah milik warga di Jalan SP 1 Jalur Selatan Timika, selanjutnya personil melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan 5 paket klip bening kecil diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu, 1 bundel plastik klip bening, 1 unit hp merk Samsung warna silver dengan nomor Sim Card 082187203704, 1 unit hp merk oppo warna hitam dengan nomor Sim Card 085254847779, 1 unit timbangan merk Camry, 8 struk pengiriman uang, 1 korek api dan 1 alat hisap sabhu.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Kantor Resnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Identitas pelaku:
- Agustinus Wadanubun, laki-laki, 39 tahun, Alamat Jalan Busiri Ujung Timika.
Barang Bukti yang diamankan:
1. 5 (lima) paket klip bening kecil diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu;
2. 1 (satu) bundel plastik klip bening;
3. 1 (satu) unit hp merk Samsung warna silver dengan nomor Sim Card 082187203704;
4. 1 (satu) unit hp merk oppo warna hitam dengan nomor Sim Card 085254847779;
5. 1 (satu) unit timbangan merk Camry;
6. 8 (delapan) struk pengiriman uang;
7. 1 (satu) korek api;
8. 1 (satu) alat hisap sabu (bong).
Tindakan kepolisian yang dilakukan yakni:
Menerima laporan, mengamankan pelaku dan barang bukti, melakukan penyelidikan dan penyidikan, Kasus tersebut dalam penanganan Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah.
(Rls/ Bid Humas Polda Papua)
Kronologis penangkapan:
Pada hari dan tanggal tersebut diatas berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya penyalahgunaan narkotika di salah satu Rumah di SP 1 Jalur Selatan Timika. Mendapat laporan tersebut, personil Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika langsung melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan, personil berhasil mengamankan pelaku an. Agustinus Wadanubun (39) di salah satu rumah milik warga di Jalan SP 1 Jalur Selatan Timika, selanjutnya personil melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan 5 paket klip bening kecil diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu, 1 bundel plastik klip bening, 1 unit hp merk Samsung warna silver dengan nomor Sim Card 082187203704, 1 unit hp merk oppo warna hitam dengan nomor Sim Card 085254847779, 1 unit timbangan merk Camry, 8 struk pengiriman uang, 1 korek api dan 1 alat hisap sabhu.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Kantor Resnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Identitas pelaku:
- Agustinus Wadanubun, laki-laki, 39 tahun, Alamat Jalan Busiri Ujung Timika.
Barang Bukti yang diamankan:
1. 5 (lima) paket klip bening kecil diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu;
2. 1 (satu) bundel plastik klip bening;
3. 1 (satu) unit hp merk Samsung warna silver dengan nomor Sim Card 082187203704;
4. 1 (satu) unit hp merk oppo warna hitam dengan nomor Sim Card 085254847779;
5. 1 (satu) unit timbangan merk Camry;
6. 8 (delapan) struk pengiriman uang;
7. 1 (satu) korek api;
8. 1 (satu) alat hisap sabu (bong).
Tindakan kepolisian yang dilakukan yakni:
Menerima laporan, mengamankan pelaku dan barang bukti, melakukan penyelidikan dan penyidikan, Kasus tersebut dalam penanganan Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah.
(Rls/ Bid Humas Polda Papua)