Bahas Usaha Burung Walet, Komisi III DPRD Natuna Studi Banding ke Pontianak
https://www.riaupublik.com/2020/02/bahas-usaha-burung-walet-komisi-iii.html
NATUNA, RIAUPUBLIK.COM - Komisi III DPRD Natuna melakukan kunjungan ke Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Tujuan Wakil Rakyat Natuna itu untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah dari usaha Sarang Burung Walet di Natuna.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Natuna, Erwan Haryadi, mengatakan dipilihnya Pontianak sebagai referensi dan konsultasi karena dinilai sangat baik dalam pengelolaan Sarang Burung Walet.
Selain itu kata Erwan Haryadi, kunjungan ini juga untuk memperkaya dan menambah referensi muatan materi rancangan peraturan daerah (Perda) yang dalam waktu dekat akan dibahas di DPRD Kabupaten Natuna.
“Dipilihnya Pontianak sebagai referensi, karena sukses dalam mengelola Sarang Burung Walet,” ujar Erwan Haryadi, Rabu 22 Januari 2020 di Ranai.
Politikus asal PPP Dapil I Natuna ini juga mengatakan, data yang dihimpun, lebih kurang 30 hingga 40 tempat Sarang Burung Walet tersebar di wilayah Natuna. Sebagian besar berada di wilayah Kecamatan Bunguran Timur.
“Dari sekian banyak, belum ada izinnya. Yang ada hanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bukan izin Sarang Burung Walet,” kata Erwan.
Hasil dari konsultasi dan referensi ke Pontianak ini sebutnya, akan menjadi prioritas untuk dibahas antara DPRD dengan instansi Pemerintah Daerah Natuna yang terkait.
“Kita usahakan dan digesa supaya Sarang burung Walet menjadi perda secepatnya, kita targetkan selesai tahun 2021,” paparnya.
Erwan Haryadi juga menambahkan, bila Perda Sarang Burung Walet sudah ada, maka PAD Natuna juga meningkat.
“Selama ini PAD dari sektor Sarang Burung Walet belum tersentuh. Insya Allah tahun depan ada PAD-nya,” tambahnya.
Selain Erwan, adapun anggota Komisi III yang ikut untuk studi Banding di Kota Pontianak yakni, Erwan Haryadi, yakni Lamhot Sijabat dan Eri Marka. Sedangkan dari Dinas terkait yaitu Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Natuna (BPKAD), Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) juga dari Inspektorat Kabupaten Natuna.
“Intinya kita bekerja sesuai tugas dan fungsi” pungkasnya. (***)
Wakil Ketua Komisi III DPRD Natuna, Erwan Haryadi, mengatakan dipilihnya Pontianak sebagai referensi dan konsultasi karena dinilai sangat baik dalam pengelolaan Sarang Burung Walet.
Selain itu kata Erwan Haryadi, kunjungan ini juga untuk memperkaya dan menambah referensi muatan materi rancangan peraturan daerah (Perda) yang dalam waktu dekat akan dibahas di DPRD Kabupaten Natuna.
“Dipilihnya Pontianak sebagai referensi, karena sukses dalam mengelola Sarang Burung Walet,” ujar Erwan Haryadi, Rabu 22 Januari 2020 di Ranai.
Politikus asal PPP Dapil I Natuna ini juga mengatakan, data yang dihimpun, lebih kurang 30 hingga 40 tempat Sarang Burung Walet tersebar di wilayah Natuna. Sebagian besar berada di wilayah Kecamatan Bunguran Timur.
“Dari sekian banyak, belum ada izinnya. Yang ada hanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bukan izin Sarang Burung Walet,” kata Erwan.
Hasil dari konsultasi dan referensi ke Pontianak ini sebutnya, akan menjadi prioritas untuk dibahas antara DPRD dengan instansi Pemerintah Daerah Natuna yang terkait.
“Kita usahakan dan digesa supaya Sarang burung Walet menjadi perda secepatnya, kita targetkan selesai tahun 2021,” paparnya.
Erwan Haryadi juga menambahkan, bila Perda Sarang Burung Walet sudah ada, maka PAD Natuna juga meningkat.
“Selama ini PAD dari sektor Sarang Burung Walet belum tersentuh. Insya Allah tahun depan ada PAD-nya,” tambahnya.
Selain Erwan, adapun anggota Komisi III yang ikut untuk studi Banding di Kota Pontianak yakni, Erwan Haryadi, yakni Lamhot Sijabat dan Eri Marka. Sedangkan dari Dinas terkait yaitu Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Natuna (BPKAD), Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) juga dari Inspektorat Kabupaten Natuna.
“Intinya kita bekerja sesuai tugas dan fungsi” pungkasnya. (***)