YLBHI-LBH Banda Aceh Minta Hukum Berat Pelaku Premanisme Terhadap Wartawan

Rabu 28 Januari 2020
BANDAACEH, RIAUPUBLIK.COM-- Ruang gerak wartawan sebagai jurnalis di Aceh kembali terancam dengan terjadinya pengancaman, pengeroyokan, serta upaya pembunuhan terhadap jurnalis yang sedang melaksanakan tugasnya.

Tahun lalu juga terjadi pembakaran rumah seorang wartawan Serambi Indonesia di wilayah hukum Aceh tenggara, yang diduga keras dilakukan sebagai upaya ancaman untuk menghentikan pemberitaan yang sedang ditekuninya sebagai wartawan. Akibat dari kejadian ini, tidak hanya melenyapkan harta dan benda milik korban, tetapi korban dan keluarganya juga nyaris kehilangan nyawa karena sedang tidur lelap didalam rumah. Dan kita sangat menyayangkan sampai saat ini pihak kepolisian belum sanggup mengungkap kasus ini dan pelaku masih berkeliaran bebas serta menjadi terror yang bebas bagi wartawan-wartawan terutama kepada korban.

Kejadian yang mencoreng budaya demokrasi ini kembali terjadi beberapa waktu lalu kembali terjadi dalam wilayah hukum Aceh Barat. Salah satu wartawan dipaksa untuk menghentikan pemberitaannya dengan cara diancam dengan menggunakan senjata api. Dan tidak lama selang beberapa hari kemudian, kembali terjadi pengeroyokan terhadap salah satu wartawan lainnya didepan umum di salah satu warung kopi di Aceh Barat. Sangat disayangkan, ternyata kejadian ini dilakukan oleh sekelompok orang yang sama.

Terkait dengan dua kasus terakhir yang terjadi di Wilayah Hukum Aceh Barat, Direktur YLBHI-LBH Banda Aceh Syahrul,SH.MH Kepada  media Riaupublik.com rabu 28/01 mengatakan " kita sangat menyayangkan atas sikap kepolisian resort Aceh Barat yang hanya menjerat pelaku dengan pasal tindak pidana ringan kepada pelaku dan sama sekali tidak melihat ancaman pidana yang dimuat dalam pasal 18 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang  Pers.

"Kejadian ini tidak hanya semata kita lihat sebagai upaya pengancaman, pengeroyokan dan upaya pembunuhan wartawan (korban) secara pribadi, akan tetapi juga uapaya pembunuhan demokrasi melalui tugas-tugas jurnalistik dalam menyampaikan informasi ke publik," ujarnya

Syahrul minta Polisi sebagai aparat penagak hukum sangat kita harapkan dapat mengambil langkah-langkah strategis untuk segera mengungkapkan siapa pelaku dan apa motifnya, serta menghukum dengan hukum yang paling berat. Tindakan-tindakan seperti ini adalah ancaman serius terhadap kebebasan pers yang telah diakui, dilindungi dan dijamin oleh konstitusi melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang  Pers.

Lanjutnya "Kejadian ini pasti sangat berdampak pada kebebasan jurnalis atau wartawan dalam menjalankan tugas-tugasnya. Kebebasan Pers memiliki peran strategis dalam memberikan informasi massa, pendidikan kepada publik dan yang terpenting sebagai alat kontrol sosial. Jaminan Kebebasan pers yang merdeka adalah sangat penting dalam konsep demokrasi. Kemerdekaan pers sebagai salah satu piranti demokratisasi saat ini jelas-jelas dan nyata sangat ternacam akibat dari kejadian-kejadian seperti ini.

Ia menambahkan "Jika kejadian ini tidak segera terungkap, dan pelaku dijerat dengan UU Pers maka kejadian serupa juga akan mengancam ruang gerak kerja-kerja jurnalis dan bahkan kehidupan wartawan lainnya juga terancam di masa yang akan datang. Maka dengan demikian kerja cepat dan terukur oleh pihak kepolisian dalam kasus ini adalah representative negara dalam melaksankan tanggung jawabnya untuk mewujudkan perlindungan terhadap kebebasan pers."tutup Syahrul.*(mj)

Related

Riau 5235402491363107222

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item