PNS dan Anggota DPRD Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Jumat, 6 Desember 2019
NATUNA, RIAUPUBLIK.COM-- KPUD Kabupaten Natuna menggelar konfrensi pers, tentang tahapan pelaksanaan pencalonan Pemilihan Kepal Daerah (Pilkada), tahun 2020.

Kegiatan berlangsung di ruang media center KPUD Natuna, Jum’at 6 Desember 2019. Hadir dalam kesempatan itu, Komisioner Devisi Teknis KPUD Natuna, Risno, Ketua Komisi Hukum dan Pengawasan Muslip dan Ketua Devisi Program dan Data, Soimin.

Dalam pemaparanya, Komisioner Devisi Teknis KPUD Natuna, Risno mengatakan bahwa penyerahan dukungan bagi pasangan calon Perseorangan (Independen) waktu penyerahan dokumen dukungan selama 5 hari, dimulai sejak tanggal 19 hingga 23 Febuari 2020.
Sementara itu, jumlah dokumen dukungan sebanyak 5.620 pendukung yang tersebar paling sedikitnya di delapan kecamatan.

“Jadi untuk calon perseorangan ini waktu pendaftaranya selama lima hari dimulai sejak tanggal 19 hingga 23 febuari 2020. Kemudian untuk jumlah dukungan minimal 5.620 dukungan yang terdiri dari 8 kecamatan,”terang Risno.

Sementara itu, untuk bakal calon yang berlatar belakang PNS dan anggota legislatif aktif wajib mengundurkan diri, hal itu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2019 yang ditetapkan tanggal 3 Desember 2019.

“PNS dan anggota DPRD aktif wajib menyampaikan surat pengunduran diri, sejak mereka mendaftar sebagai pasangan calon peserta Pilkada,”tambahnya.







Medakonewstv.co.id//Riaupublik.com

Related

Natuna 8260823116854832028

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item