Sekda Meranti Disomasi Pedagang Lampu

Senin, 5 November 2019
SELATPANJANG, RIAUPUBLIK.COM-- Seorang pedagang lampu keliling merasa ditipu oleh Sekretaris Daerah (Sekda Kepulauan Meranti), H Yulian Norwis SE MM.

Ahmad Yani Hanafi melalui kuasa hukumnya Alazhar Yusuf SH,i MH melayangkan surat somasi terhadap Sekda Meranti dengan adanya dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan oleh Sekda kepada kliennya.

Alazhar menjelaskan kliennya berprofesi sebagai pedagang atau distributor lampu sorot LED impor. Dimana penjualannya dilakukan dengan berkeliling ke berbagai kota menawarkan ke instansi, perusahan, maupun perorangan.

"Pada bulan Desember 2016 klien kami berkunjung ke Kepulauan Meranti untuk melakukan pemasaran. Dan pada tanggal 20 Desember 2016 melalui adik bupati yang bernama Herman klien kami diajak ke ruangan Sekda dan bertemu Yulian Norwis untuk melakukan demo produk dan ujicoba di depan Sekda," kata Alazhar.

Untuk menyakinkan Sekda, kliennya melakukan pemasangan lampu sebanyak 10 buah yang dipasang di Kantor Bupati untuk diperlihatkan pada malam harinya. Keesokan harinya, Ahmad Yani kembali menghadap Sekda untuk mengkonfirmasi perihal lampu tersebut, dan Sekda menjawab berminat dan minta dipasangkan lagi lampu sebanyak 30 unit.

Setelah lampunya terpasang, dan digunakan dalam beberapa hari, penjual lampu itu kembali menanyakan perihal 40 unit lampu yang sudah terpasang tersebut kepada Yulian Norwis. Namun Sekda mengatakan agar dipinjamkan dulu lampunya untuk digunakan pada hari ulang tahun Kepulauan Meranti dan malam tahun baru 2017.

Atas dasar kepercayaan, penjual lampu itupun menyanggupi dan pulang ke Kampar.

"Pada bulan Mei 2017, klien kami mendapatkan musibah karena terserang penyakit jantung dan terbaring di rumah sakit selama 1,5 tahun, selama klien kami sakit tidak ada yang menghubungi, baik Herman maupun Yulian Norwis," ujar Alazhar.

Selanjutnya, pada tahun 2019, setelah sembuh, dia kembali datang ke Kepulauan Meranti mendatangi Sekda dan menanyakan perihal pembayaran lampu tersebut.

Betapa terkejutnya dia ketika Sekda mengatakan bahwa urusan telah selesai karena lampu tersebut sudah dilelang dan dimenangi oleh Herman.
Terkait dengan persoalan pembayaran, dia diminta langsung untuk mengurusinya dengan Herman. Setelah bertemu, Herman mengatakan bahwa uang tersebut sudah dibayarkan kepada Sekda.

"Klien kami tidak pernah diberitahu dan lampu itu merupakan milik sendiri serta tidak menyetujui apabila lampu tersebut akan dilelang dan lampu tersebut tidak diproduksi di dalam negeri. Atas perisitiwa tersebut, klien kami mengalami kerugian materil dan immateril. Sampai saat ini atau sampai dengan surat somasi ini dikirimkan, Sekda belum mengembalikan lampu dan membayar kerugian," ujarnya.

Terhadap permasalahan ini, Alazhar sebagai kuasa hukum mendesak kepada Sekda Kepulauan Meranti untuk melaksanakan kewajibannya kepada kliennya dengan mendatangi Kantor Alazhar Yusuf & Partner, di Komplek kemang Jaya, Jakarta Selatan.

"Jika Sekda tidak mengindahkan somasi ini dan tidak memenuhi kewajiban maka dengan terpaksa kami akan menempuh jalur hukum dan melaporkan Yulian Norwis ke pihak kepolisian dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara dan melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Bengkalis agar perkara mempunyai kekuatan hukum yang pasti," kata Alazhar.

Sementara itu, Sekda Kepulauan Meranti, H Yulian Norwis SE MM yang dikonfirmasi melalui pesan Whatsappnya mengatakan kerugian yang menimbulkan utang tersebut merupakan tanggung jawab dari Herman yang notabene disebut sebagai pemenang lelang.

"Itu utang piutang sama Herman, apa mungkin saya beli secara pribadi lampu led sebanyak itu," kata Sekda.

Sekda juga mengatakan saat ini proses sudah selesai, dimana Pemkab Kepulauan Meranti sudah membayar kepada pihak pemenang.

"Proses sudah selesai dan pemda sudah membayar kepada pihak pemenang yang sudah mendapat jaminan suplay dari PT Dunia Raya," kata Sekda.

Sekretaris Daerah itu juga melampirkan surat pernyataan kesepakatan bersama yang dibuat pada tanggal 9 Oktober 2019. Dimana Herman sebagai pihak pertama telah membeli lampu sebanyak 40 unit dari Ahmad Yani Hanafi sebagai pihak kedua mewakili PT Dunia Raya.

Selanjutnya, pihak pertama juga telah mentransfer uang ke rekening milik pihak kedua sebesar Rp110 juta dan ke rekening PT Dunia Raya sebesar Rp30 juta.

Sampai dengan tanggal kesepakatan dibuat, kekurangan pembayaran mencapai Rp197 juta. Dan pihak pertama akan membayar sisanya kepada PT Dunia Raya pada tanggal 30 Oktober, dan apabila sampai batas waktu yang ditentukan pihak pertama belum membayar, maka pihak pertama bersedia dituntut sebagaimana hukum yang berlaku di Indonesia. (rls ali)

Related

Meranti 6683320100040057806

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item