HRD : Dorong Pemerintah Daerah Perkuat Fasilitas BUMG
https://www.riaupublik.com/2019/11/hrd-dorong-pemerintah-daerah-perkuat.html
Minggu 10 November 2019
ACEH, RIAUPUBLIK.COM-- Anggota DPR RI asal dapil Aceh 2, H.Ruslan M.Daud, mengajak pemerintah daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota melakukan penguatan terhadap Badan Usaha Milik Gampong (BUMG), BUMG atau BUMDES agar dapat menjadi Instrumen utama dalam peningkatan pembangunan ekonomi masyarakat Gampong.
Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan pembentukannya berpedoman pada Permendes No. 4 /2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
Politisi PKB H.Ruslan M.Daud panggilan akrab HRD mengatakan "Sebagai lembaga milik desa yang pembentukannya ditetapkan melalui Peraturan Desa atau Qanun Gampong, maka keberadaan BUMDes harus diperkuat dalam rangka mendorong peningkatan ekonomi masyarakat desa yang sesuai dengan potensi desa masing-masing, “harap HRD.
Lebih lanjut HRD menambahkan, sejak dikuncurkan dana desa, banyak bumdes yang telah mampu memberikan kontribusi dalam peningkatan ekonomi masyarakat dan peningkatan pendapatan Asli Desa (PADes),
Karenanya peningkatan kualitas menajemen kelembagaan, tatakelola keuangan serta penyusunan bisnis plan usaha harus terus dikuatkan agar BUMdes semakin profesional dalam mengembangkan unit-unit usahanya.
HRD juga mendorong agar pemerintah daerah baik Provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota agar lebih serius dalam memberikan fasilitas kepada BUMDes, agar keberadaannya dapat benar-benar menjadi pilar kemandirian desa.
Sebagai pilar pembangunan ekonomi desa, BUMDes harus terus ditingkatkan kualitasnya sehingga kuat dan mandiri. tutup HRD.
Ajakan dan harapan kepada pemerintah daerah untuk serius memperkuat BUMG di sampai HRD kepada media, minggu 10/11 di Jakarta.
Reporter : Masri
![]() |
Foto : H.Ruslan M.Daud(HRD) Anggota DPR RI Fraksi PKB bersama Presiden RI Jokowi Dodo di Jakarta |
Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan pembentukannya berpedoman pada Permendes No. 4 /2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
Politisi PKB H.Ruslan M.Daud panggilan akrab HRD mengatakan "Sebagai lembaga milik desa yang pembentukannya ditetapkan melalui Peraturan Desa atau Qanun Gampong, maka keberadaan BUMDes harus diperkuat dalam rangka mendorong peningkatan ekonomi masyarakat desa yang sesuai dengan potensi desa masing-masing, “harap HRD.
Lebih lanjut HRD menambahkan, sejak dikuncurkan dana desa, banyak bumdes yang telah mampu memberikan kontribusi dalam peningkatan ekonomi masyarakat dan peningkatan pendapatan Asli Desa (PADes),
Karenanya peningkatan kualitas menajemen kelembagaan, tatakelola keuangan serta penyusunan bisnis plan usaha harus terus dikuatkan agar BUMdes semakin profesional dalam mengembangkan unit-unit usahanya.
HRD juga mendorong agar pemerintah daerah baik Provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota agar lebih serius dalam memberikan fasilitas kepada BUMDes, agar keberadaannya dapat benar-benar menjadi pilar kemandirian desa.
Sebagai pilar pembangunan ekonomi desa, BUMDes harus terus ditingkatkan kualitasnya sehingga kuat dan mandiri. tutup HRD.
Ajakan dan harapan kepada pemerintah daerah untuk serius memperkuat BUMG di sampai HRD kepada media, minggu 10/11 di Jakarta.
Reporter : Masri