Dinas PMPPTD Aceh Timur Bimtek Produk Hukum.

Rabu, 13 November 2019
Teks Foto: Asisten Keistimewaan Aceh Ekonomi Pembangunan Setdakab Aceh Timur Usaman A, Rachman, SP, SH MM saat menyampaikan sambutan dan arahan pada Bimbingan, Sosialisasi dan Implementasi Produk Hukum Penanaman Modal. Foto Bagian Humas & Protokol Setdakab Aceh Timur.
IDI, RIAUPUBLIK.COM– Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Prizinan Terpadu (DPMPPT) Kabupaten Aceh Timur menggelar Bimbingan, Sosialisasi dan Implementasi Produk Hukum Penanaman Modal. Kegiatan dilaksanakan di auala Kantor Dinas Syariat Islam setempat, Rabu (13/11/2019).

“Kegiatan ini diikuti sebanyak 44 orang peserta dengan berbagai latar belakang profesi dan lintas dinas terkait, diantaranya ada yang mewakili stakeholder, notaris, dinas terkait dan juga pelaku usaha,” sebut T. Reza Rizki, SH, M.Si Kepala DPMMPT Aceh Timur saat menyampaikan laporanya.

Katanya, kegiatan ini dimaksud untuk menyamakan pemahaman kepada pelaku usaha dan juga stakeholder serta dinas terkait bahwa segala bentuk regugulasi atau aturan yang berkaitan dengan investasi dan penanaman modal,” demikian pungkas T. Reza.

“Pada dasarnya Bimbingan, Sosialisasi dan Implementasi Produk Hukum Penanaman Modal ini untuk memberikan kepastian hukum dan juga kemudahan bagi dunia usaha,” sebut Asisten Keistimewaan Aceh Ekonomi Pembangunan Setdakab Aceh Timur Usaman A, Rachman, SP, SH MM dalam sambutan dan arahannya.

Katanya, dalam hal ini tentunya berdampak langsung kepada pelaku usaha yang akan berinvestasi dan menanamkan modalnya di Kabupaten Aceh Timur,” papar Usman A, Rachman.

Harapan kami, kiranya kegiatan Bimbingan, Sosialisasi dan Implementasi Produk Hukum Penanaman Modal pada hari ini agar para peserta mengikutinya dengan baik sehingga dapat menambah wawasan peserta berkaitan produk hukum yang mengatur tentang penanaman modal,” demikian pungkas Usman A, Rachman.

Adapun narasumber pada Bimbingan, Sosialisasi dan Implementasi Produk Hukum Penanaman Modal yakni Dani Syahputra, S. Kom dari Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Aceh. (Kir).




Related

Riau 3538342958869890216

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item