Aktivis Perempuan Aceh. Anggaran BPSDM Harus Audit

Senin, 25November 2019
BANDAACEH, RIAUPUBLIK.COM- Setelah mencuat ke publik kasus permainan pihak Badan Pengelolaan Sumberdaya Manusia Aceh BPSDM, dalam penepatan calon penerima Beasisawa baik S1, S2 dan S3 beberapa waktu yang lalu, perlu di audit kata aktivis muda perempuan Aceh, Senin 25/11/2019.

Rahmantun Phounna meminta pihak penegak hukum untuk mengaudit secara total anggaran Beasiswa yang di peruntuhkan oleh Pemerintah Aceh melalui BPSDM, Kepada media Rahmatun Phounna menjelaskan bahwa, kasus di BPSDM tidak bisa didiamkan begitu saja oleh pihak KPK, BPK, dan Kejati Aceh

"BPSDM harus di audit secara mendalam untuk mengusut dugaan penyelewengan anggaran Beasiswa Aceh. Kerana disinyalir penyaluran Beasiswa di lembaga tersebut banyak pihak yang bermain, sehingga penyaluran tidak tepat sasaran.

Dirinya menegaskan bahwa, setelah kasus pertama di bongkar, banyak korban lain yang sudah mulai berani buka suara untuk mendesak pihak yang berwajib turun tangan untuk mengusut secara menyeluruh anggaran BPSDM Aceh.

"BPSDM mendapat kucuran dana yang sangat fantastis dari Pemerintah Aceh, namum dalam sistem pengelolaan banyak terdapat kejanggalan yang sengaja di lakukan oleh oknum-oknum yang ingin memperkaya diri," tegas dirinya.

Lebih lanjut, tambah phounna transparansi anggaran di BPSDM sangat tidak transparan sama sekali, berdasarkan hasil penelusuran di Web pengumuman BPSDM anggaran untuk Beasiswa mencapai 72 milyar rupiah. Namum jumlah kuota dan nominal anggaran untuk si penerimaan tidak pernah dibuka ke publik.

"Seharusnya BPSDM menginformasikan jumlah kuota Beasiswa baik S1, S2, dan S3, dan berapa besaran anggaran yang akan diterima masing-masing tingkat, baik di dalam negeri maupun luar negeri,"

Dirinya juga mempertanyakan kententuan yang sengaja dibuat oleh pihak BPSDM, seolah-olah anggaran tersebut milik pribadi, ini sangat kita sayangkan, padahal publik wajib tau semua mekanisme yang ditetapkan oleh pihak BPSDM.

"Mereka setelah mengeluarkan pengumuman ada membuat ketentuan khusus dimana disitu disebutkan "Keputusan ini bersifat final dan "TIDAK DAPAT DI GANGGU GUGAT" ini kesanya mereka BPSDM mengelola uang pribadi, mereka tidak sadar uang yang mereka kelola adalah milik rakyat Aceh, kalau uang pribadi sah-sah saja mereka membuat aturan seperti itu", tegas phounna.

Maka dalam hal ini pihak penegak hukum untuk segera turun tangan dan menangkap pelaku-pelaku yang telah merugikan rakyat Aceh, pungkas dirinya (Red)***

Related

Riau 1634519059281735191

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item