TPID Peudawa Gelar Rembug Stunting DI Gampong Seuneubok Puntet

Sabtu,28/10/2019
ACEHTIMUR, RIAUPUBLIK.COM-- Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID) Kecamatan Peudawa menggelar rembug stunting di gampong seuneubok punteut,senin, 28/10, kegiatan Ini merupakan gampong yang ke empat mengadakan rembug dari total tujuh belas gampong yang berada dalam kecamatan peudawa.

TPID turut berperan menggelar rembug stunting agar permasalahannya juga mendapat perhatian luas dari masyarakat khususnya di kecamatan peudawa,

kemudian hasil rembuk akan dibawa dalam musyawarah perencanaan pembangunan gampong (Musrenbang) dan dianggarkan dalam APBG Tahun 2020.

Dalam kegiatan rembug stunting ini turut hadir, Pengurus Rumah Desa Sehat (RDS) yang terdiri dari koordinator , Pengurus Harian, Pelaku Pembangunan Gampong dan Penggiat Pemberdayaan Gampong sebagai tokoh kunci dalam penyajian data tentang kesehatan.

Rembug Desa ini turut hadir juga dari Tim Kesehatan Puskesmas Peudawa, Iskandar (PLD), Al Fatha, SP (PDP) dan Yusmiadi, SE, M.Si selaku Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar  (TA.PSD) P3MD.

Kegiatan ini dibuka oleh Darwis selaku Keuchik dan Penasehat dalam sekretariat RDS,

Darwis menyampaikan dalam sambutannya, mengucapkan, "terima kasih kepada TPID yang telah memfasilitasi kegiatan rembug stunting,"
Lebih lanjut Keuchik mengutarakan "acara ini sangat perlu dilakukan, biar adanya pemahaman bagi kita bersama dan data yang jelas dalam bidang penanganan kesehatan di gampong"

"Sehingga kami selaku pengambil kebijakan bisa mengambil langkah strategis baik dalam penanganan dan penganggaran, ujar Darwis.

Sementara Iskandar, SE selaku Pendamping Lokal Desa(PLD) menjelaskan,  bahwa tujuan dari forum rembug stunting, untuk menyamakan persepsi dan pengetahuan kita bersama tentang paket layanan konvergensi stunting,

Nantinya akan melahirkan kesepakatan bersama antara Pengurus RDS dan Pemerintah Gampong yang dituang kan dalam Renacana Anggaran Biaya (RAB) khusus penanganan stunting,

Dalam penyusunan perencanaan anggaran sesuai dengan kebutuhan di lapangan, sehingga tergambar dalam postur APBG, Ujar Iskandar.

Yusmiadi, SE, M. Si Tenaga Ahli PSD-DPMG Aceh Timur, menekankan, bahwa "masyarakat berkewajiban untuk berpartisipasi dalam berbagai kegiatan di desa sesuai pasal 6 ayat 2 undang-undang nomor 6 tahun 2014."

Partisipasi masyarakat sangat penting dalam merumuskan berbagai arah kebijakan gampong,  agar penggunaan dana gampong benar-benar tepat sasaran,  efektif dan efisien, ujar Yusmiadi.

Reporter. : Masri

Related

Riau 9177564133913137353

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item