DPRD Dengarkan Pidato Bupati Natuna tentang Penyampaian 2 Ranperda Baru

Selasa, 29 Oktober 2019
NATUNA, RIAUPUBLIK.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna menggelar rapat Paripurna dengan agenda pidato pengantar Bupati Natuna tentang usulan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru ke pihak DPRD Natuna.

Sidang Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Natuna, Andes Putra itu, digelar diruang rapat Kantor DPRD Natuna, di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Batu Hitam, Kecamatan Bunguran Timur, pada Selasa (29/10/2019) siang.

Adapun Pidato Pengantar Bupati Natuna tentang Rancangan Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangakat daerah, serta Pembentukan dan susunan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).

Dalam pidatonya, Bupati Natuna Hamid Rizal mengatakan berdasarkan Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, memberikan kewenangan kepada Daerah untuk menyelenggarakan Pemerintahan berdasarkan prinsip Otonomi Daerah.

Oleh karenanya Kepala Daerah dan DPRD selaku penyelenggara Pemerintahan membuat peraturan Daerah sebagai instrumen aturan yang sah.

"Walaupun Perda yang dibuat hanya berlaku dalam batas-batas Yurisdiksi daerah yang bersangkutan, namun tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," jelas Hamid Rizal.

Adapun Ranperda yang disampaikan oleh Bupati kepada DPRD untuk dapat dibahas secepatnya adalah ;

1. Rancangan Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangakat daerah. Berdasarkan hasil pemetaan dan evaluasi kelembagaan maka beberapa Dinas memerlukan penyesuaian sebagai berikut;

a. Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

b. Dinas Pemuda dan Olahraga menjadi Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda dan Olahraga.

c. Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menjadi Dinas Kesehatan.

2. Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Sehubungan telah diundangkannya Peraturan Mendagri Nomor 11 tahun 2019 tentang perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan dibidang Kesatuan Bangsa dan Politik maka Pemerintah Kabupaten perlu melakukan penataan kembali agar sesuai dengan tugas, fungsi dan tata kerja.

"Demikianlah yang dapat saya sampaikan, semoga Ranperda yang saya sampaikan di atas dapat segera dibahas dan disetujui bersama," tutup Hamid.

Hadir dalam acara tersebut Sekda Natuna Wan Siswandi, pimpinan besrta Anggota DPRD Natuna, para pimpinan FKPD, OPD, tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh masyarakat, para pelaku usaha dan para tamu undangan lainnya. (Win)

Related

Natuna 4242956936121607759

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item