Di Panggil KPK Bupati Bengkalis Tak Ditahan, LPPN RI Riau: KPK Harus Beri Kepastian Hukum Secepatnya

Selasa, 29 Oktober 2019
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.COM-- Ketua DPP LPPN RI Prov Riau DS Sagala, angkat bicara soal Bupati Bengkalis (AMU) yang tak juga di tahan KPK, Meski Telah Beberapa kali di panggil sebagai saksi, begitu juga walikota Dumai Zul As, Sebab Dengan Terus dipanggil nya 2 Pimpinan Kepala Daerah Walikota Dumai Serta Bupati Bengkalis, menggiring opini publik dengan petanyaan, Tanda tanya (?) yang pasti menggangu kegitan kepala daerah dalam memimpin daerahnya, maka secepatnya KPK harus memberikan kepastian Hukum 2 Kepala daerah Ini.

"Terpanggilnya 2 kepala daerah yang di tetapkan sebagai tersangka Dugaan Korupsi Oleh KPK sebagai saksi, belum ada kepastian hukum dari KPK, maka saya sebagai ketua LPPN RI Prov Riau Mendesak KPK Agar memberikan kepastian hukum terhadap 2 Kepala Daera Walikota Dumai serta Baupati Bengkalis, agar ada kejelasan di mata publik kasus dugaan Korupsi 2 kepala daerah ini."Jelaskan Ketua DPP LPPN RI Prov Riau H.Dedi Syaputra Sagala.

Diketahui Bupati Bengkalis terduga Kasus Korupsi Kembali Di Panggil KPK akhirnya mangkir dan memberikan surat pada KPK, dilansir KoranMX-- Bupati Bengkalis Amril Mukminin mangkir, tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (24/10). Sedianya Amril dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.

Amril dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Rupat, Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015. Dia rencananya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Tidak datang," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis malam.

Dilanjutkan Febri, terkait dengan tidak memenuhi panggilan penyidik KPK, orang nomor satu di Kabupaten Bengkalis itu memberitahukan ketidakhadirannya. "AMU (Amril Mukminin) mengirimkan surat tidak bisa hadir karena surat baru diterima dan masih ada rangkaian tugas di Kecamatan Rupat Utara," kata Febri.

Selain Amril, penyidik lembaga antirasuah itu juga memanggil Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur, sebagai tersangka. Sama halnya dengan Amril, Makmur juga tidak hadir.

"MK (Makmur) mengirim surat tidak dapat menghadiri pemeriksaan," terang Febri.

Febri menyebutkan, penyidik akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Amril dan Makmur. Keterangan keduanya dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara.

"Penyidik akan mempelajari dan mempertimbangkan penjadwalan kembali," sebut Febri.

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan mantan Kepala PU Kabupaten Bengkalis, M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construktion (MRC), Hobby Siregar, sebagai tersangka. Keduanya sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan penjara 7 tahun dan 7,5 tahun.

Dalam pemberitaan sebelumnya, KPK telah melakukan cekal terhadap Amril Mukminin agar tidak berpergian ke luar negeri. Sebelumnya, serangkaian penggeledahan pun telah dilaksanakan. **

Related

Pekanbaru 5186016883551016712

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item