BTNTN Hingga Polres Pelalawan Digugat Kuasa Hukum Bathin Hitam Sungai Medang

Jumat, 11 Oktober 2019
PELALAWAN, RIAUPUBLIK.COM-Penetapan Bathin Hitam Sungai Medang,Abdul Arifin oleh penyidik Polres Pelalawan sebagai tersangka kasus sebagaimana dalam pasal 92 Ayat 1 huruf a Jo Pasal 17 Ayat 2 huruf b
Undang-undang RI No 18 tahun2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan/atau Pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 33 Ayat 3 Undang-undang RI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,berbuntut pada gugatan yang diajukan oleh tersangka melalui kuasa hukumnya Refranto Lanner Nainggolan,S.H. dan rekan dari Advokat pada Organisasi Bantuan Hukum Seroja 77.

Refranto membenarkan bahwa kami tim kuasa Hukum dari bapak Abdul Arifin telah mendaftarkan secara resmi gugatan perbuatan melawan Hukum dimana pihak tergugat adalah Kementrian Lingkungan Hidup Cq Dirjen Konservasi Sumber daya Alam Cq Balai Taman Nasional Tesso Nilo dan Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepolisian Republik Indonesia Daerah Riau Cq  Kepolisian Republik Indonesia Daerah Riau Resort Pelalawan.

Dalam petitum penggugat menyebutkan bahwa ada 13 point' dalam pokok perkara yakni : 1.Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan penggugat adalah pemangku Adat Bathin Hitam Sungai Medang dengan Masyarakat Adatnya beserta hak-hak Adat yang dimilikinya serta di akui keberadaannya secara Hukum. 3.Menyatakan Sah dan Berharga salinan Tombol yang di buat Husen merupakan alas Hak dari Tanah Ulayat Bathin Hitam Sungai Medang. 4. Menyatakan Lahan Garapan yang dikelola Penggugat adalah Tanah Ulayat Masyarakat Bathin Hitam Sungai Medang. 5. Menyatakan SK.663/Menhut-II/2009 maupun perubahannya SK.6588/Menhut-VII/KUH/2014 tentang penetapan Kawasan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo belum memiliki Kepastian Hukum dilapangan. 6. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan Hukum dengan sengaja menggunakan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor :SK.663/Menhut-II/2009 maupun perubahannya SK.6588/Menhut-VII/KUH/2014 tentang Penetapan Kawasan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo yang masih berstatus Penunjukan dan belum memiliki kepastian hukum dilapangan sebagai dasar penangkapan dan penahanan penggugat. 7. Memerintahkan Tergugat I untuk melaksanakan tata batas kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo sesuai pasal 15 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1998 Tentang Kehutanan. 8. Memerintahkan Tergugat II agar melaksanakan Tugas sebagai Penegak hukum untuk lebih proporsional sehingga terselenggara Pemerintahan yang bersih dan berwibawa. 9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar kerugian material yang timbul akibat itu. 10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayarkan kerugian Immaterial yang timbul akibat itu secara tanggung renteng kepada Masyarakat Adat Bathin Hitam Sungai Medang melalui Penggugat sebagai pengganti kerugian atas nama baik Pemangku Adat beserta Masyarakat Adat Petalangan Bathin Hitam Sungai Medang. 11. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Hukum perlawanan/Verzel,banding,kasasi maupun peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad).12. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 2.500.000,- perhari sejak keputusan ini mempunyai kekuatan Hukum tetap,manakala Tergugat lalai melaksanakan isi putusan ini.13. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.jelas Refranto.

Awal mula dari munculnya gugatan PMH(perbuatan melawan hukum) ini adalah kliennya telah ditetapkan menjadi tersangka sebagai mana dalam pasal 92 Ayat 1 huruf a Jo Pasal 17 Ayat 2 huruf b
Undang-undang RI No 18 tahun2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan/atau Pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 33 Ayat 3 Undang-undang RI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,dimana klien kami sebagai Penggugat disangkakan telah melakuka kegiatan
perkebunan dengan menanam karet
tanpa izin Menteri didalam kawasan
Hutan  sebagaimana surat
Penangkapan Nomor: SP.Kap/59/
VIII/2019/Reskrimum, tertanggal 10
Agustus 2019 adalah didasarkan pada
surat laporan polisi Nomor. LP/
152/VII/2019/RIAU/RES PLLWN,
tertanggal 10 Agustus 2019, sehingga
 Penggugat  di tangkap oleh
Tergugat II  dihari dan tanggal yang
sama yang mana dengan segala
kemampuan serta kewenangan yang
melekat pada Tergugat II dibuktikan
atas Pengaduan/Laporan Tergugat I
sesuai  dengan adanya
Laporan Polisi Nomor: LP/152/VII
2019/RIAU/RES PLLWN, tertanggal
10 Agustus 2019 dimana
Penggugat diduga telah menguasai
TNTN yaitu Tergugat I ,tanpa
membuktikan terlebih dahulu apakah
tanah dalam kawasan hutan tersebut
sudah memiliki kepastian hukum
sesuai dalam
SK : 663/Menhut-II/2009 tentang
Perubahan Fungsi Sebagian
Kawasan Hutan Produksi
Terbatas Kelompok Hutan Tesso Nilo
Seluas + 44.492 (Empat Puluh Empat
Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Dua) Hektare
yang terletak di Kabupaten
Pelalawan, Provinsi Riau menjadi
Taman Nasional sebagai Perluasan
Taman Nasional Tesso Nilo dan
Hutan sebagai mana bunyi Pasal 15
UU No 41 Tahun 1999 tentang
kehutanan  Jo. UU. No18 Tahun 2013
Juga mengamatkan tentang kepastian
hukum atas kawasan Hutan yang
mana telah diuji Materi sebagai mana
putusan MK No.45/PUU-IX/2011 “
Penetapan Kawasan hutan” tidak
hanya sekedar penunjukan saja
akan tetapi juga harus dilakukan
proses penataan batas, pemetaan
dan penetapan kawasan hutan,tambahnya lagi bahwa Tergugat II ini dengan
ketidak profesionalan dalam
tindakan untuk
pembuktiannya tidak terlebih dahulu
melakukan penyelidikan yang
mendalam bahwa Penggugat
menguasai tanah tersebut berdasarkan
Tanah maupun Hutanulayatnya
yang sudah ada jauh sebelum
kemerdekaan dan dengan adanya
(Staatablad) tahun 1932 No. 135
sesuai data Memorie Van Overgave
di arsip lembaran Nasional RI
sehingga Penggugat dengan berani
menguasai tanah yang merupakan
milik persukuannya dan  atas laporan
Tergugat I sepatutnya Tergugat II haruslah dapat membuktikan Berita
acara Pemancangan Batas
Kawasan hutan TNTN dan
menunjukan Peta hasil Tata Batas
Temu gelang luas yang sudah Pasti
dilapangan  sehingga tidak ada
penggelapan hukum didalam
penegakkan hukum itu sendiri atas
kewenangan yang melekat padanya ,serta ketidak mautahuan Tergugat II
dalam proses penegakkan hukum
secara proprosional telah
mencerminkan penegakan hukum
di Indonesian yang penuh keterbatasan  sehingga Adagium
hukum “lebih baik membebaskan
seribu orang bersalah daripada
menghukum satu orang yang
tidak bersalah” hanya lah merupakan
 Slogan. Maka atas tindakan hukum  didalam pembuktiannya
mengakibat kerugian kepada
Penggugat.tutupnya.(Rls/DN P)

Related

Pelelawan 6106175262210019978

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item