Wweii...Khabar Gembira Kejati Tahan Mantan Kepala Bank Riau Kepri Diduga Korupsi


Rabu, 11 September 2019

PEKANBARU, RIAUPUBLIK.COM-- Mantan Kepala Cabang Bank Riau Kepri Pangkalan Kerinci, Faizal Syamri, Rabu (11/9/2019), ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Riau. Faizal diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian kredit modal kerja kepada PT Dona Warisman Bersaudara, tahun 2017 sebesar Rp1,2 miliar.

Sementara Zurman, Direktur PT Dina Warisman Bersaudara, sebelumnya sudah ditahan salam perkara lain.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan SH, ketika dikonfirmasi, mengatakan, penahanan dilakukan untuk mempermudah penanganan perkara.
“Untuk sementara kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. Yang bersangkutan kita titipkan di Rutan Sialang Bungkuk,” ujarnya.

Pantauan di lapangan, sebelum ditahan, tersangkan diperiksa terlebih dulu oleh penyidik. Baru sekitar pujul 16.00 WIB, dengan menggunakan rompi orange, tersangka digiring petugas Kejaksaan menuju Rutan.

Kepada wartawan, Muspidauan menambahkan, bahwa dugaan korupai pemberian kredit ini bermula ketika, tahun 2017 lalu, PT Dona Warisman Bersaudara mengajukan pinjaman ke Bank Riau Kepri. Namun ternyata saat itu nama terdakwa dalam BI cheking.

Kemudianntersangka diduga melakukan rekayasa dengan memunculkan nama palsu untuk menghindari BI cheking tersebut, sehingga pinjaman dapat dicairkan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat aesuai Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 KUHP.***





segmennews//riaupublik

Related

Pekanbaru 4637102966141203363

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item