Tingkatkan Pelayanan, BKPSDM Terapkan Pelayanan Administrasi Kepegawaian Terpadu

Selasa, 3 September 2019
Teks Foto: Kepala BKPSDM Aceh Timur, Drs. Irfan Kamal, M.Si. Photo Dok. Bag. Humas&Protokoler Setdakab Aceh Timur
ACEHTIMUR, RIAUPUBLIK.COM.-- Sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepegawaian, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Timur, mulai menerapkan Pelayanan Administrasi Kepegawaian Terpadu terhitung 2 September 2019.

"Hal ini sebagai perwujudan Reformasi birokrasi," kata Kepala BKSPDM Aceh Timur, Drs. Irfan Kamal, M.Si, dalam Siaran Pers yang dikeluarkan Bagian Humas&Protokoler Setdakab Aceh Timur di Idi Rayeuk, Selasa 3 September 2019.

Nantinya, jelas Irfan Kamal, pemohon cukup datang ke loket pelayanan dan langsung dilayani petugas di front office. Selanjutnya petugas melakukan verifikasi kelengkapan dokumen-dokumen persyaratan yang diajukan. "Jika dianggap sudah lengkap, maka akan segera diproses, namun jika kelengkapan syarat-syarat permohonan tidak lengkap maka langsung dikembalikan untuk selanjutnya diminta melengkapinya," kata Irfan Kamal.

Persyaratan administrasi kepegawaian dapat dilihat melalui website resmi, http://bkpsdm.acehtimurkab.go.id/pages/seketariat-bkpsdm. "Selain pelayanan administrasi kepegawaian terpadu, BKPSDM juga menerapkan konsultasi sistematis terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN). Nantinya petugas akan mempertemukan yang bersangkutan dengan bidang terkait di ruangan terpisah," sebutnya.

Melalui penerapan itu, BKPSDM mengharapkan dapat memperbaiki kualitas pelayanan secara berkesinambungan demi terwujudnya kualitas pelayanan administrasi kepegawaian yang efektif, efisien dan tepat waktu.

"Sementara Pelayanan Adminisrasi Kepegawaian Terpadu masih bersifat non-elektronik. Tapi kedepan dalam pengembangannya akan disiapkan dalam bentuk elektronik, sehingga dapat lebih memudahkan ASN yang berada didaerah terpencil untuk mendapatkan pelayanan. Begitu juga dengan layanan konsultasi juga nantinya akan disiapkan layanan konsultasi berbasis elektronik," urai Irfan Kamal.

Selain itu, pihak BKPSDM Aceh Timur juga menyediakan layanan pengaduan atas penerapan layanan terpadu tersebut. Pengaduan dapat disampaikan secara langsung ataupun dengan sambungan telepon (0646) 7020166 atau email : bkpsdm.acehtimur@gmail.com. "Kami juga terbuka atas masukan-masukan kontruktif agar pelayanan dapat terus ditingkatkan dimasa yang akan datang," tutup Drs. Irfan Kamal, M.Si. (***).


Related

Ekonomi 1728603005629258318

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item