Pimpinan DPRD Natuna Akan Segera Dilantik Melalui Sidang Paripurna Terbuka

Senin, 30 September 2019
NATUNA, RIAUPUBLIK.COM - Tiga orang calon pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna definitif periode 2019-2024, akan segera dilantik dalam waktu dekat ini.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Persidangan Sekretariat DPRD Kabupaten Natuna, Nila Misdartiana, saat dijumpai diruang kerjannya di Jalan Yos Sudarso, Batu Hitam, Kecamatan Bunguran Timur, pada hari ini Senin (30/09/2019) siang.

Nila menjelaskan, bahwa pelantikan tersebut sudah bisa dilakukan, mengingat telah turunnya Surat Keputusan (SK) dari Plt. Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) tentang peresmian pengangkatan Pimpinan DPRD Natuna masa jabatan 2019-2024, dengan nomor 828 tahun 2019 tanggal 27 September 2019.

"Ya benar, InshaAllah sidang paripurna pelantikan pimpinan DPRD Natuna definitif akan kita laksanakan pada Kamis tanggal 03 Oktober mendatang," terang Nila, seperti dikutip dari media harian kepri edisi 30 September 2019.

Mantan Kabag Hukum Setda Natuna itu menyebutkan, bahwa rencananya pelantikan para pimpinan wakil rakyat itu akan dilakukan oleh Pelaksana Harian (Plh) Kantor Pengadilan Negeri (PN) Natuna, Nanang Dwi Kristanto. "Karena informasinya Pak Ketua PN sedang tidak ada ditempat," timpalnya.

Wanita berhijab itu menerangkan, bahwa pelantikan akan dilakukan dalam sidang paripurna terbuka DPRD Natuna. Dimana nantinya juga akan dilakukan pembacaan SK Plt. Gubernur Kepri, pengambilan sumpah pimpinan DPRD, penandatanganan berita acara dan penyerahan pimpinan DPRD dari pimpinan sementara kepada pimpinan definitif.

Masih kata Nila, bahwa jika lembaga DPRD yang beranggotakan 20 sampai dengan 44 orang, maka pimpinan DPRD akan terdiri dari satu orang ketua dan dua orang wakil ketua.

"Pimpinan DPRD terpilih berasal dari partai politik yang memperoleh kursi atau suara terbanyak dalam pemilu legislatif," katanya.

Kata dia, jabatan ketua DPRD berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama atau berasal dari partai politik yang meraih suara terbanyak pertama.

'Sedangkan wakil ketua ditetapkan dari partai politik yang memperoleh urutan suara terbanyak kedua dan ketiga," pungkas Nila. (Win)

Related

Natuna 4087898512828106250

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item