Camat 3T Pertegas Surat Edaran Gubri, Dilarang Menanam Dilokasi Karhutla

Selasa, 23 September 2019
Ket Foto : Camat Tebingtinggi Timur saat turun langsung memadamkan Api Karhutla
MERANTI, RIAUPUBLIK.COM-- Camat Tebingtinggi Timur Pertegas Masyarakat agar tidak menanam dilokasi Kebakaran Hutan dan Lahan sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 335/SE/2019 Tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan yang berdampak terjadinya kabut asap.

"Hal ini ditegaskan kembali guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi,"ujar Rayan saat ditemui Wartawan Usai Sholat Istisqo dikantornya. Selasa pagi,(24/9/19).

Rayan berharap Surat Edaran yang dilayangkan kepada seluruh Kepala Desa Se-Kecamatan Tebingtinggi Timur dapat dipatuhi dan saling koordinasi.

"ini kepentingan kita semua, efek dari pada Karhutla sangat besar,  jadi saya harap seluruh masyarakat bisa memahami ini, " tambahnya.

Poin-poin penting yang tertuang dalam Surat Edaran untuk Seluruh Kepala Desa Se-Kecamatan Tebingtinggi Timur adalah ;

1. Melaksanakan rapat koordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perangkat Desa,RT/RW, Babinsa, Bhabinkamtibmas dalam upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan di daerah masing-masing serta mengikutsertakan tokoh agama dan tokoh masyarakat.
2. Terhadap lahan yang terbakar dapat diberikan polis line dan pengumuman 'dilarang menanam' di lahan tersebut untuk mengetahui pembakar lahan tersebut bekerja sama dengan kepolisian setempat.
3.  Jika terdapat atau ditemukan lahan korporasi atau perusahaan yang terbakar agar segera melapor ke Camat Tebing Tinggi Timur untuk segera ditindaklanjuti.
4. Kepada Kepala Desa dilarang menerbitkan surat kepemilikan tanah (SKT) pada lahan terbakar sebelum permasalahan kebakaran diselesaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
5. Penyuluhan kepada masyarakat pedesaan dan wilayah pinggiran mengenai tidak boleh membakar lahan dan hutan tetap dilakukan sebagai upaya pencegahan kebakaran lahan dan hutan.
6. Senantiasa mempedomani intruksi nomor 11 tahun 2015 tentang peningkatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan dan peraturan perundang-undangan terkait pengendalian kebakaran hutan dan lahan
7. Agar memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2018 tentang penundaan dan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit dan Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2019 tentang penghentian pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut. (KZ)



Related

Meranti 6913870662477811474

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item