Diduga Pembakar Lahan Perusahan Asal Malaysia, , Ds Sagala: Jokowi Presiden RI Harus Berani Cabut Ijin PT Adei Plantation

Selasa, 24 September 2019
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.COM-- Kasus PT Adei Plantation yang terbukti telah berulangkali tersangkut kasus karhutla, namun sampai saat ini masih terus melakukan kegiatan di Bumi Lancang Kuning.

Padahal, pada tahun 2015, perusahaan asal Malaysia itu dikenai denda sebesar Rp5 miliar karena kasus karhutla. Saat ini, PT Adei Plantation juga kembali tersangkut masalah karhutla dengan luas konsesi inti terbakar seluas 4,25 hektare.

Bahkan, Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani menegaskan kepada kepala daerah yaitu bupati dan wali kota untuk segera menindak tegas kepada perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran lahan. Pasalnya, kepala daerah merupakan pemberi izin administrasi dan lingkungan untuk perusahaan tersebut beroperasi di daerahnya.

"Sanksinya bisa pembekuan dan pencabutan izin (HGU). Sanksi ini yang memiliki kewenangan adalah yang memberikan izin yakni kepala daerah (bupati/wali kota)," katanya dikutip dari mediaindonesia.com, belum lama ini, di Pekanbaru.

Rasio Ridho Sani yang akrab disapa Roy mengatakan izin lingkungan yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan perkebunan dan kehutanan di Riau dikeluarkan oleh bupati atau wali kota. Karena itu, sanksi hukum berupa pembekuan atau pencabutan izin bisa menimbulkan efek jera bagi perusahaan pembakar lahan yang telah mengakibatkan musibah kabut asap karhutla.

Rido juga menampik tuduhan kerja lamban dalam menindak perusahaan dalam kasus karhutla di Riau. Dampaknya karhutla semakin memburuk sehingga menimbulkan kabut asap pekat pembakaran dengan level berbahaya bagi kesehatan rakyat Riau.

"Tidak lamban atau berlarut-larut. Tapi ini ada daerah. Ada kepala daerah (bupati/wali kota) yang menerbitkan izin HGU-nya. Untuk administrasi daerah juga harus menindaknya," jelas Direktur Pengaduan, Pengawasan, dan Penerapan Sanksi Administrasi Ditjen Gakkum KLHK Sugeng Priyanto di Pekanbaru.

Sugeng menjelaskan, pihaknya tidak membiarkan masalah karhutla terlebih dahulu menjadi besar sehingga menimbulkan kabut asap pekat yang seperti melanda Riau atau Sumatra dan Kalimantan saat ini.

Ketua DPP LPPNRI Riau, Dedi Syahputra Sagala, mengatakan, Karhutla selalu saja terjadi di Riau. Bahkan, sudah sangat menyesakkan rakyat. 

"Presiden bapak Jokowi harus berani bertindak tegas. Cabut izin perusahaan pembakar lahan di Riau yang terus terjadi. Kami di Riau rakyat Indonesia sudah terus setiap tahun menghirup racun dari asap tebal berasal dari Karhutla," kata Dedi seraya berharap segera cabut izin PT ADEI ini.

Kemudian, Presiden hendaknya bisa menegur kepala daerah mulai gubernur, bupati, dan wali kota, di Riau.

Dedi menegaskan, supaya Indonesia tidak dicap sebagai negara pengekspor asap cabut saja izin PT ADEI ini. Tujuannya untuk memberikan efek jera. Efek jera setiap usaha.

"Kita punya instrumen hukum banyak. Dari UU 32 tahun 2009, UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan, ada lagi UU No.18 tahun 2013 tentang pencegahan pembakaran hutan,jadi ketegasan bapak Presiden Jokowi yang kami hormati bisa mencabut izin perusahaan pembakar lahan di Riau. Sudah berulangkali, wajib angkat kaki dari Riau, " jelas dia

Dia mengungkapkan, pihaknya tidak menghalang-halangi perusahaan untuk berusaha di Riau, Indonesia.Tetapi tetap perusahaan atau setiap orang harus patuh dan tunduk pada peraturan Indonesia.***

Related

Pekanbaru 3858599564008701585

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item