Sengketa Lahan SKT Vs SHM PTUN Pekanbaru, Saksi Ahli: SHM Irma Sah Di BPN, Hakim Wasapadai Kecolongan

Kamis, 22 Agustus 2019
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.COM-- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, Rabu (21/8/2019) kembali menggelar sidang sengketa tanah antara Irma Nasution, dan anak M Tasar Menrizal (penggugat).

Sidang  kali ini dengan agenda mendengarkan pendapat Sakai ahli
Bidang Hukum Tata Negara
, H M Husnu Abadi MHum PhD.

Dalam sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Yustan Abi Toyib SH,  dan didampingi Hakim anggota Wahyudi Siregar SH MH,  Pildi SH MH.

Menurut dia, masalah sengketa lahan ini tergantung hakim lah.  Sengketa kepemilikan tanah."Saya hanya menyampaikan pemikiran saja,  nanti hakim yang memutuskannya, "ujar Husnul Abadi.

Terkait adanya laporan penggugat bahwa SKGR  milik Irma Nasution tidak terdaftar, kata Husnul Abadi, kalau barang itu ada, tapi tidak tercatat di kecamatan, karena itu hanya proses penomoran.

Kalau barang itu ada, tapi tidak terdaftar barangnya ada tapi sah.  Bisa jadi lalai atau sengaja

"Kalaupun tak ada SKGR, tegas dia, itupun adanya sah SHM itu dari BPN.  Karena azas keputusan tata negara memang ada plus dan minus, " ujarnya.

Jadi, sebutnya, harus ada uji materil. Maka itulah dibawa di PTUN,  namun tidak akan merusak keputusan BPN untuk SHM.

 "Kalau sayan lihat disini hakim nerasa terlihat kecolongan.  Seharusnya sejak awal tau ini bendanya apa,  ini buat ini.  Harus nya sudah tau ini, " ungkapnya.

Jadi,  suatu perkara dileriksa. Ini peran hakim aktif.  Makanya ini tidak bisa cepat.  Ketelitian dan kecermatan, baik hakim,  BPN,  ini harus dikawal

"Dalam hukum administrasi negara harus dianggap benar.  Makanya nanti ini di putuskan oleh Hakim PTUN untuk diketahui keabsahannya, " paparnya.

Setelah mendengarkan keterangan saksi ahli,  Ketua Majelis Hakim Yustan Abi Toyib SH meminta pendapat kedua kuasa hukum.

Kemudian,  Ketua Majelis Hakim Yustan Abi Toyib mengetuk palu, dan akan menggelar sidang kembali dua minggu lagi.  Yakni sekitar tanggal 28 Agustus 2019 akan menggelar sidang dalam agenda mendengarkan kesimpulan.

Untuk diketahui, lokasi lahan diperkarakan berada di Jalan Mekar Jaya,  RT 04/ RW 16, Kelurahan Sri Meranti,  Kecamatan Rumbai,  dengan luas 19.418 meter persegi.***

Related

Pekanbaru 7735262622508936499

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item