Masyarakat Minta Penegak Hukum Berantas Peredaran Miras Oplosan di Bagansinembah

Rabu, 7 Agustus 2019
Fhoto: Ilustrasi Internet
ROKANHILIR, RIAUPUBLIK.COM-- Menurut Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol”, minuman beralkohol yang diizinkan beredar di Indonesia terdiri dari  Minuman Beralkohol dan Minuman Beralkohol Tradisional.
   
Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi (penyulingan).
 
Artinya minuman adat,seperti tuak yang disuling atau yang lebih dikenal dengan nama tuak nias dimana cara pembuatannya melalui destilasi termasuk dalam katagori miras oplosan.
 
masyarakat di kecmatan Bagansinembah kabupaten Rokan Hlir sangat berharap agar Polisi sebagai penegak hukum segera menutup tempat pembuatan miras oplosan yang berlokasi di Kepenghuluan Bagansinembah barat,tepatnya di rumah pasutri yosep dan br sinurat.
 
Pasalnya,hingga saat ini rumah tersebut masih dijadikan tempat pembuatan miras oplosan.
   
sebelumnya,Kapolsek Bagansinembah Kompol.H.Asmar telah dikonfirmasi terkait hal ini,bahkan telah menurunkan personel ke lokasi,namun keterangan warga sekitar mengatakan kalau yosep dan br sinurat masih membandel dan memproduksi miras oplosan.   T 007.


Related

Rohil 8574958537354820205

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item