Berbagai Elemen Pertanyakan Hasil Eksekusi Lahan Sawit Milik Siswaja Muljadi.
https://www.riaupublik.com/2019/08/berbagai-elemen-pertanyakan-hasil.html
18 Agustus 2019
ROHIL, RIAUPUBLIK.COM-- Tekait eksekusi lahan sawit seluas 453 ha , milik Siwaja Muljadi warga Baganbatu yang dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Daus Wicaksono) beberapa bulan lalu masih menjadi perbincangan hangat.
Pasalnya, lahan yang sebelumnya dimiliki Siswaja tersebut ,berdasarkan informasi masih dikuasai dan di usahai oleh Siswaja,padahal hasil eksekusi sebelumnya Kejari selaku eksekutor telah menyerahkan lahan tersebut ke pihak Dinas Kehutanan Propinsi Riau.
Namun anehnya,lahan tersebut masih dikuasai oleh Siswaja,lantas ada apa dibalik semua cerita eksekusi ini..?
Kejaksaan Negeri Rohil melalui Kepala Seksi Humasnya Farhan,melalui whatsapnya 17/08/2019 ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut menjawab ,"Kelanjutan
Terhadap Lahan yang dirampas untuk negara sdh di laksanakan Eksekusi dengan cara diserahkan ke dinas kehutanan prov riau sesuai revisi putusan MA.
Dan jika memang masih dikuasai pihak Siwaja,silahkan di konfirmasi ke dinas kehutanan prov, karena kewenangan ada disana. Trims." bunyi pesan wa nya.
Sementara itu,dari informasi yang diperoleh kalau pihak keluarga Siswaja masih mengusahai lahan tersebut,dan akan mwngurua izin PT nya di Jakarta melalui kuasa hukumnya. T 007.
ROHIL, RIAUPUBLIK.COM-- Tekait eksekusi lahan sawit seluas 453 ha , milik Siwaja Muljadi warga Baganbatu yang dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Daus Wicaksono) beberapa bulan lalu masih menjadi perbincangan hangat.
Pasalnya, lahan yang sebelumnya dimiliki Siswaja tersebut ,berdasarkan informasi masih dikuasai dan di usahai oleh Siswaja,padahal hasil eksekusi sebelumnya Kejari selaku eksekutor telah menyerahkan lahan tersebut ke pihak Dinas Kehutanan Propinsi Riau.
Namun anehnya,lahan tersebut masih dikuasai oleh Siswaja,lantas ada apa dibalik semua cerita eksekusi ini..?
Kejaksaan Negeri Rohil melalui Kepala Seksi Humasnya Farhan,melalui whatsapnya 17/08/2019 ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut menjawab ,"Kelanjutan
Terhadap Lahan yang dirampas untuk negara sdh di laksanakan Eksekusi dengan cara diserahkan ke dinas kehutanan prov riau sesuai revisi putusan MA.
Dan jika memang masih dikuasai pihak Siwaja,silahkan di konfirmasi ke dinas kehutanan prov, karena kewenangan ada disana. Trims." bunyi pesan wa nya.
Sementara itu,dari informasi yang diperoleh kalau pihak keluarga Siswaja masih mengusahai lahan tersebut,dan akan mwngurua izin PT nya di Jakarta melalui kuasa hukumnya. T 007.