Berbagai Elemen Pertanyakan Hasil Eksekusi Lahan Sawit Milik Siswaja Muljadi.

18 Agustus 2019
ROHIL, RIAUPUBLIK.COM-- Tekait eksekusi lahan sawit seluas 453 ha , milik Siwaja Muljadi warga Baganbatu yang dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Daus Wicaksono) beberapa bulan lalu masih menjadi perbincangan hangat.
   
Pasalnya, lahan yang sebelumnya dimiliki Siswaja tersebut ,berdasarkan informasi masih dikuasai dan di usahai oleh Siswaja,padahal hasil eksekusi sebelumnya Kejari selaku eksekutor telah menyerahkan lahan tersebut ke pihak Dinas Kehutanan Propinsi Riau.
   
Namun anehnya,lahan tersebut masih dikuasai oleh Siswaja,lantas ada apa dibalik semua cerita eksekusi ini..?
   
Kejaksaan Negeri Rohil melalui Kepala Seksi Humasnya Farhan,melalui whatsapnya 17/08/2019 ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut menjawab ,"Kelanjutan
Terhadap Lahan yang dirampas untuk negara sdh di laksanakan Eksekusi dengan cara diserahkan ke dinas kehutanan prov riau sesuai revisi putusan MA.
 
Dan jika memang masih dikuasai pihak Siwaja,silahkan di konfirmasi ke dinas kehutanan prov, karena kewenangan ada disana. Trims." bunyi pesan wa nya.
 
 Sementara itu,dari informasi yang diperoleh kalau pihak keluarga Siswaja masih mengusahai lahan tersebut,dan akan mwngurua izin PT nya di Jakarta melalui kuasa hukumnya. T 007.

Related

Rohil 3940385882417345665

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item