Wabup Natuna Sampaikan PPA Natuna 2018 kepada DPRD

NATUNA, RIAUPUBLIK.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna, menggelar Rapat Paripurna, dengan agenda Penyampaian Pidato Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh Bupati Natuna, tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Natuna tahun anggaran 2018. Pada Selasa (02/07/2019) malam.

Rapat paripurna terbuka tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Natuna Yusripandi, yang diwakili oleh Wakil Ketua I DPRD Natuna, Hadi Chandra.

Pidato pengantar Ranperda tersebut, disampaikan langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Natuna, Hj. Ngesti Yuni Suprapti, untuk mewakili Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal, yang sedang berhalangan hadir.

Dalam pidatonya Wabup Ngesti menjelaskan, bahwa struktur pertangungjawaban atas pelaksanaan APBD, atau yang disebut dengan PPA, menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman keuangan daerah, sebagaimana telah dirubah terakhir dengan Permendagri nomor 21 tahun 2011, mengamanatkan untuk disusunnya Laporan Keuangan Penerintah Daerah (LKPD), sebagaimana yang telah diatur didalam BAB XII PPA.

"Sedangkan undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara dan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir, dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015, bahwa struktur PPA langsung pada penyampaian Ranperda tentang PPA," jelas Ngesti.

Kata Ngesti,  bahwa dalam pasal 320 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, dan terakhir diubah dengan undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa kepala daerah menyampaikan Ranperda tentang PPA kepada DPRD, dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran terakhir.

"Dengan adanya Permendagri nomor 21 tahun 2011 menyatakan, bahwa Ranperda tentang PPA menurut laporan keuangan yang dilampiri dengan laporan kinerja, yang telah diperiksa oleh BPK dan Ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD, red), atau Perusahaan Daerah (Perusda, red)," terangnya.

Ngesti pun meminta kepada pihak DPRD Natuna, agar melihat Ranperda tentang PPA tahun anggaran 2018, yang telah dimuat secara rinci, mengenai pelaksanaan APBD Natuna tahun anggaran 2018 tersebut.

Sementara itu Wakil Ketua I DPRD Natuna Hadi Chandra, mengatakan, bahwa agenda pembahasan Ranperda tentang PPA Kabupaten Natuna tahun anggaran 2018, harus ditentukan oleh pihak DPRD Natuna.

Kata dia, persetujuan bersama Ranperda harus disampaikan paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran terakhir. Atau persetujuan bersama terhadap Ranperda tentang PPA oleh DPRD, paling lama 1 bulan, terhitung sejak Ranperda diterima atas dasar persetujuan bersama.

"Ranperda PPA dibahas antara Kepala Daerah bersama DPRD, untuk mendapatkan persetujuan bersama. Atas dasar persetujuan itulah, Kepala Daerah harus segera menyiapkan Ranperda Kepala Daerah tentang Penjabaran PPA," terang Hadi Chandra, sebelum menutup rapat.

Rapat yang berakhir sekitar pukul 21:15 WIB tersebut, juga dihadiri oleh Sekda Natuna, Wan Siswandi, Plt. Asisten I Sekretariat Daerah Natuna, Muhammad Amin, serta sejumlah pimpinan OPD dan para tamu undangan lainnya.

Lalu dari pihak DPRD sendiri, selain dari Wakil Ketua I Hadi Chandra, hanya ada 10 anggota DPRD Natuna yang hadir. Diantaranya Yohanis, Dwitra Gunawan (Igun), Eri Marka (Buyung) Syaifullah, Joharis Ibro (Awe), Henry FN (Jack), Jarmin, Raja Marzuni, Baharuddin dan Pang Ali. (Win)

Related

Natuna 7887998295476782794

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item