Miris !!..Uang Warga Diambil,Proyek APBN Lisdes Simpang Kanan Mangkrak
https://www.riaupublik.com/2019/07/miris-uang-warga-diambilproyek-apbn.html
Rabu, 24 Juli 2019
ROAKANHILIR, RIAUPUBLIK.COM-- Penderitaan masyarakat di tiga desa kecamatan Simpang kanan semakin tak berujung.
Kerinduan warga ingin memiliki penerangan listrik,se akan hanya nyanyian pengantar tidur.
Program Pemerintah pusat listrik desa pun sudah satu tahun mangkrak, seperti proyek tak bertuan.
Kendati keinginan dan harapan besar warga di tiga desa , sampai- sampai harus mengeluarkan uang dari kocek Rp 4.500.000 per Kwh pun sudah diberikan kepada panitia yang kemudian disetor ke PT.Rajawali Tehnik Utama, meskipun dana tersebut tergolong pungli . Sebab berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 dan 33 Tahun 2014.
Selain itu, Peraturan Menteri ESDM Nomor 033 tentang biaya lain-lain, meliputi Biaya Penyambungan, Uang Jaminan Langganan, dan ketentuan lainnya.
Biaya Penyambungan (BP), Uang Jaminan Langganan (UJL), Biaya materai, Membeli stroom atau token listrik perdana minimal Rp 5.000. Buat total biaya pasang listrik baru bakal dikenakan sebesar Rp 1.218.000.
Namun ironisnya, yang terjadi di kecamatan simpang kanan,kabupaten Rokan Hilir, pihak Pemerintahan desa yang berkolaborasi dengan PT.Rajawali Tehnik Utama melakukan pungutan terhadap warga sebesar Rp 4.500.000.
Dan itupun pengerjaan listrik desa mulai Tahun 2017 sampai saat ini tak juga selesai.
Sementara itu, hasil konfirmasi RPC kepada Ag, pihak PT.Rajawali Tehnik Utama beberapa hari yang lalu mengatakan kalau pemasangan listrik desa yang anggarannya dari APBN Tahun 2017 tersebut, terkendala lantaran uang yang disetorkan warga belum semua terealisasi.
Sedangkan penuturan Legiman selaku kordinator panitia saat dikonfirmasi menuturkan, kalau dana tersebut telah disetorkan kepada pihak PT.Rajawali sebesar 50 persen dari kontrak atau perjanjian. T 007.
ROAKANHILIR, RIAUPUBLIK.COM-- Penderitaan masyarakat di tiga desa kecamatan Simpang kanan semakin tak berujung.
Kerinduan warga ingin memiliki penerangan listrik,se akan hanya nyanyian pengantar tidur.
Program Pemerintah pusat listrik desa pun sudah satu tahun mangkrak, seperti proyek tak bertuan.
Kendati keinginan dan harapan besar warga di tiga desa , sampai- sampai harus mengeluarkan uang dari kocek Rp 4.500.000 per Kwh pun sudah diberikan kepada panitia yang kemudian disetor ke PT.Rajawali Tehnik Utama, meskipun dana tersebut tergolong pungli . Sebab berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 dan 33 Tahun 2014.
Selain itu, Peraturan Menteri ESDM Nomor 033 tentang biaya lain-lain, meliputi Biaya Penyambungan, Uang Jaminan Langganan, dan ketentuan lainnya.
Biaya Penyambungan (BP), Uang Jaminan Langganan (UJL), Biaya materai, Membeli stroom atau token listrik perdana minimal Rp 5.000. Buat total biaya pasang listrik baru bakal dikenakan sebesar Rp 1.218.000.
Namun ironisnya, yang terjadi di kecamatan simpang kanan,kabupaten Rokan Hilir, pihak Pemerintahan desa yang berkolaborasi dengan PT.Rajawali Tehnik Utama melakukan pungutan terhadap warga sebesar Rp 4.500.000.
Dan itupun pengerjaan listrik desa mulai Tahun 2017 sampai saat ini tak juga selesai.
Sementara itu, hasil konfirmasi RPC kepada Ag, pihak PT.Rajawali Tehnik Utama beberapa hari yang lalu mengatakan kalau pemasangan listrik desa yang anggarannya dari APBN Tahun 2017 tersebut, terkendala lantaran uang yang disetorkan warga belum semua terealisasi.
Sedangkan penuturan Legiman selaku kordinator panitia saat dikonfirmasi menuturkan, kalau dana tersebut telah disetorkan kepada pihak PT.Rajawali sebesar 50 persen dari kontrak atau perjanjian. T 007.