Wweiiii...! Penjara Menyoal //|" Tugas KSOP Kelas IV Bengkalis

Jumat, 24 Mei 2019
RIAUPUBLIK.COM, BENGKALIS--Dugaan kelalaian tugas dan tanggung jawab KSOP Kelas IV Bengkalis .Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kab.Bengkalis  Indra Febri di kediaman nya kamis 23 mei 2019 pukul 10.00 wib

membenarkan" bahwasanya kami telah menyurati Kepala Kantor KSOP kelas IV Bengkalis terkait izin sandar, bongkar muat dan clearen  tug boat dan tongkang di tepian sungai Kembung Desa Kembung Baru  Kecamatan Bantan dan Desa Ketam Putih Kec.Bantan serta di sungai Liung Desa Berancah Kecamatan Bantan beberapa waktu yang lalu, yang mana meterial yang diangkut milik pengusaha di Bengkalis.

Tambah lagi Indra Febri, selain masalah perizinan, kami juga mempertanyakan mengapa tug boat dan tongkang tersebut diizinkan sandar dan bongkar muat tanpa didahului dengan pemberitahuan tertulis tentang kedatangan tug boat dan tongkang tersebut.

Padahal sesuai prosedur nya setiap tug boat dan tongkang  yang akan datang ke wilayah teritorial KSOP Kelas IV Bengkalis harus di dahului dengan pemberitahuan akan kedatangan tug boat dan tongkang  dari pihak keagenan  kapal minimal 2x24 jam sebelum kedatangan tug boat dan tongkang tersebut.

Selain itu kegiatan bongkar muat telah dilakukan sebelum izin bongkar diterbitkan oleh pihak KSOP Kelas  IV Bengkalis. Hal tersebut kami ketahui dari petugas Keselamatan Berlayar KSOP Kelas IV Bengkalis dan investigasi kami di lapangan.

Indra Febri juga menyampai kan, selama kegiatan bongkar muat tidak ditemukan adanya alat pelindung diri (APD) sehingga kami menduga kegiatan bongkar muat tersebut tidak memenuhi ketentuan alat pelindung diri serta Keselamatan, Kesehatan Kerja  dan Lindungan Lingkungan (K3LL) yang diatur dalam UU, Peraturan Pemerintah  dan Peraturan Menakertrans.

Di samping itu, Otoritas Pelabuhan, KSOP maupun Unit Penyelenggara Pelabuhan bertugas dan bertanggung jawab dalam penyediaan lahan di daratan maupun lahan di perairan untuk menjamin keselamatan pelayaran.

Tidak hanya itu, Indra Febri juga mengatakan, kegiatan bongkar muat  paling tidak  harus dilakukan di area terminal yang memiliki izin baik itu Terminal Khusus maupun Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Mentri  Perhubungan RI.

Adapun tanggapan dari Kepala Tata Usaha KSOP Kelas IV Bengkalis Syafrizal di ruang kerjanya mengenai surat dari DPC LSM PENJARA Kab. Bengkalis kepada media "mengatakan" 
Kepala Kantor adalah pemegang otoritas tertinggi dalam hal kepelabuhan di Bengkalis dan juga Kepala Kantor  mempunyai wewenang tertinggi untuk mengeluarkan kebijakan dalam hal mengarahkan setiap kapal untuk sandar dan melakukan aktifitas bongkar muat di pelabuhan  maupun terminal di Bengkalis yang dianggap layak oleh Kepala Kantor, tandas Kepala Tata Usaha KSOP Kelas IV Bengkalis Syafrizal.

Related

Hukrim 7506210208045203589

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item