Wweiiii...! Penjara Menyoal //|" Tugas KSOP Kelas IV Bengkalis
https://www.riaupublik.com/2019/05/wweiiii-penjara-menyoal-tugas-ksop.html
Jumat, 24 Mei 2019
RIAUPUBLIK.COM, BENGKALIS--Dugaan kelalaian tugas dan tanggung jawab KSOP Kelas IV Bengkalis .Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kab.Bengkalis Indra Febri di kediaman nya kamis 23 mei 2019 pukul 10.00 wib
membenarkan" bahwasanya kami telah menyurati Kepala Kantor KSOP kelas IV Bengkalis terkait izin sandar, bongkar muat dan clearen tug boat dan tongkang di tepian sungai Kembung Desa Kembung Baru Kecamatan Bantan dan Desa Ketam Putih Kec.Bantan serta di sungai Liung Desa Berancah Kecamatan Bantan beberapa waktu yang lalu, yang mana meterial yang diangkut milik pengusaha di Bengkalis.
Tambah lagi Indra Febri, selain masalah perizinan, kami juga mempertanyakan mengapa tug boat dan tongkang tersebut diizinkan sandar dan bongkar muat tanpa didahului dengan pemberitahuan tertulis tentang kedatangan tug boat dan tongkang tersebut.
Padahal sesuai prosedur nya setiap tug boat dan tongkang yang akan datang ke wilayah teritorial KSOP Kelas IV Bengkalis harus di dahului dengan pemberitahuan akan kedatangan tug boat dan tongkang dari pihak keagenan kapal minimal 2x24 jam sebelum kedatangan tug boat dan tongkang tersebut.
Selain itu kegiatan bongkar muat telah dilakukan sebelum izin bongkar diterbitkan oleh pihak KSOP Kelas IV Bengkalis. Hal tersebut kami ketahui dari petugas Keselamatan Berlayar KSOP Kelas IV Bengkalis dan investigasi kami di lapangan.
Indra Febri juga menyampai kan, selama kegiatan bongkar muat tidak ditemukan adanya alat pelindung diri (APD) sehingga kami menduga kegiatan bongkar muat tersebut tidak memenuhi ketentuan alat pelindung diri serta Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan (K3LL) yang diatur dalam UU, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menakertrans.
Di samping itu, Otoritas Pelabuhan, KSOP maupun Unit Penyelenggara Pelabuhan bertugas dan bertanggung jawab dalam penyediaan lahan di daratan maupun lahan di perairan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
Tidak hanya itu, Indra Febri juga mengatakan, kegiatan bongkar muat paling tidak harus dilakukan di area terminal yang memiliki izin baik itu Terminal Khusus maupun Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Mentri Perhubungan RI.
Adapun tanggapan dari Kepala Tata Usaha KSOP Kelas IV Bengkalis Syafrizal di ruang kerjanya mengenai surat dari DPC LSM PENJARA Kab. Bengkalis kepada media "mengatakan"
Kepala Kantor adalah pemegang otoritas tertinggi dalam hal kepelabuhan di Bengkalis dan juga Kepala Kantor mempunyai wewenang tertinggi untuk mengeluarkan kebijakan dalam hal mengarahkan setiap kapal untuk sandar dan melakukan aktifitas bongkar muat di pelabuhan maupun terminal di Bengkalis yang dianggap layak oleh Kepala Kantor, tandas Kepala Tata Usaha KSOP Kelas IV Bengkalis Syafrizal.
RIAUPUBLIK.COM, BENGKALIS--Dugaan kelalaian tugas dan tanggung jawab KSOP Kelas IV Bengkalis .Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PENJARA) Kab.Bengkalis Indra Febri di kediaman nya kamis 23 mei 2019 pukul 10.00 wib
membenarkan" bahwasanya kami telah menyurati Kepala Kantor KSOP kelas IV Bengkalis terkait izin sandar, bongkar muat dan clearen tug boat dan tongkang di tepian sungai Kembung Desa Kembung Baru Kecamatan Bantan dan Desa Ketam Putih Kec.Bantan serta di sungai Liung Desa Berancah Kecamatan Bantan beberapa waktu yang lalu, yang mana meterial yang diangkut milik pengusaha di Bengkalis.
Tambah lagi Indra Febri, selain masalah perizinan, kami juga mempertanyakan mengapa tug boat dan tongkang tersebut diizinkan sandar dan bongkar muat tanpa didahului dengan pemberitahuan tertulis tentang kedatangan tug boat dan tongkang tersebut.
Padahal sesuai prosedur nya setiap tug boat dan tongkang yang akan datang ke wilayah teritorial KSOP Kelas IV Bengkalis harus di dahului dengan pemberitahuan akan kedatangan tug boat dan tongkang dari pihak keagenan kapal minimal 2x24 jam sebelum kedatangan tug boat dan tongkang tersebut.
Selain itu kegiatan bongkar muat telah dilakukan sebelum izin bongkar diterbitkan oleh pihak KSOP Kelas IV Bengkalis. Hal tersebut kami ketahui dari petugas Keselamatan Berlayar KSOP Kelas IV Bengkalis dan investigasi kami di lapangan.
Indra Febri juga menyampai kan, selama kegiatan bongkar muat tidak ditemukan adanya alat pelindung diri (APD) sehingga kami menduga kegiatan bongkar muat tersebut tidak memenuhi ketentuan alat pelindung diri serta Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan (K3LL) yang diatur dalam UU, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menakertrans.
Di samping itu, Otoritas Pelabuhan, KSOP maupun Unit Penyelenggara Pelabuhan bertugas dan bertanggung jawab dalam penyediaan lahan di daratan maupun lahan di perairan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
Tidak hanya itu, Indra Febri juga mengatakan, kegiatan bongkar muat paling tidak harus dilakukan di area terminal yang memiliki izin baik itu Terminal Khusus maupun Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Mentri Perhubungan RI.
Adapun tanggapan dari Kepala Tata Usaha KSOP Kelas IV Bengkalis Syafrizal di ruang kerjanya mengenai surat dari DPC LSM PENJARA Kab. Bengkalis kepada media "mengatakan"
Kepala Kantor adalah pemegang otoritas tertinggi dalam hal kepelabuhan di Bengkalis dan juga Kepala Kantor mempunyai wewenang tertinggi untuk mengeluarkan kebijakan dalam hal mengarahkan setiap kapal untuk sandar dan melakukan aktifitas bongkar muat di pelabuhan maupun terminal di Bengkalis yang dianggap layak oleh Kepala Kantor, tandas Kepala Tata Usaha KSOP Kelas IV Bengkalis Syafrizal.