Wabup Ngesti Pimpin Dialog dengan Tim Verifikasi Lapangan KLA 2019

NATUNA, RIAUPUBLIK.COM - Untuk yang pertama kalinya, Pemerintah Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), kedatangan Tim Verifikasi Lapangan Kabupaten Layak Anak (VL KLA) 2019, dari Lembaga Independen, utusan Pemerintah Pusat.

Tim VL KLA 2019 ini, sudah tiba di Ranai, Kabupaten Natuna, sejak Rabu (01/05/2019) kemarin. Rombongan langsung melakukan peninjauan dan penilaian terhadap sejumlah fasilitas umum dan lembaga Pemerintah yang memfasilitasi masalah pemenuhan hak anak.

Setelah melakukan kroscek langsung ke lapangan dan melakukan tanya jawab kepada sejumlah lembaga Pemerintah dan Swasta, Tim VL KLA 2019 pun akhirnya menyampaikan hasil pengamatannya kepada Gugus Tugas KLA Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pertemuan ini dilaksanakan diruang rapat Lantai II Kantor Bupati Natuna, Bukit Arai, Kecamatan Bunguran Timur, pada Kamis (02/05/2019) siang.

Wakil Bupati (Wabup) Natuna, Hj. Ngesti Yuni Suprapti, yang memimpin langsung pertemuan itu menyampaikan, bahwa pihaknya sebenarnya telah membuat Peraturan Bupati (Perbup) KLA pada tahun 2013 silam, setelah Natuna dicanangkan sebagai KLA oleh Gubernur Kepri saat itu, Almarhum H. Muhammad Sani. Dalam Perbup tersebut mengamanatkan kepada seluruh OPD, agar membuat program yang mendukung terciptanya KLA di Natuna.

"Kami sudah mengupayakan itu sejak lama. Kami telah mengintruksikan setiap OPD untuk bersama-sama mendukung terciptanya KLA. Namun kami akui, hal ini belum bisa terintegrasi dengan baik. Ini akan menjadi bahan evaluasi kami kedepan," ucap Ngesti.

Selain itu, kata Ngesti, bahwa sebelumnya Pemda Natuna juga telah membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang jam wajib belajar malam. Hal itu juga merupakan salah satu upaya Pemda untuk mendukung terealisasinya Natuna sebagai KLA. Namun, lagi-lagi Perda tersebut juga mental, lantaran hanya beberapa Pemerintah Kecamatan saja yang benar-benar melaksanakannya.

"Namun juga tidak terealisasi dengan baik, karena hanya beberapa Kecamatan saja yang mendukung program ini. Kalau tidak salah Kecamatan Bunguran Tengah yang pernah menerapkannya dengan baik, sisanya hanya melakukan himbauan saja kepada setiap Pemerintah Desa dan Kecamatan," beber Ngesti.

Sementara itu salah seorang anggota Tim VL KLA 2019 dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) RI, Yosi Diani Tresna, menjelaskan, bahwa ada 5 Kluster untuk memenuhi kebutuhan hak anak. Yaitu kluster hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga, pendidikan dan kebudayaan, kesehatan dasar dan perlindungan khusus.

"Ada sebanyak 24 indikator sebagai syarat bagi suatu Daerah menjadi KLA. Setiap indikator tersebut harus memiliki 5 kluster diatas," terang Yosi.

Yosi menambahkan, bahwa untuk mewujudkan KLA, setiap Pemerintah Daerah harus membuat sistem Pembangunan yang menjamin Pemenuhan Hak Anak.

"KLA ini yang menyelenggarakan adalah Pemerintah Pusat melalui Kementerian, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Kota," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Taufieq Uwaidha, juga salah seorang anggota Tim VL KLA 2019 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) RI, menerangkan, bahwa pihaknya datang ke Bumi Laut Sakti Rantau Bertuah, dengan membawa bekal laporan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna yang telah disampaikan kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian terkait, soal KLA.

Dari hasil laporan tersebut, pihaknya ingin memastikan kebenaran yang terjadi dilapangan, apakah sudah sesuai dengan yang dilaporkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna, atau hanya sebatas laporan palsu untuk "mengelabui" Pemerintah Pusat.

"Atas dasar laporan itulah kami datang kemari, untuk melihat langsung kondisi dilapangan. Apakah sudah sesuai atau tidak," ujar Taufieq.

Selama melakukan penilaian dan evaluasi dilapangan, Tim VL KLA 2019 telah mencatat beberapa kekurangan fasilitas umum bagi pemenuhan hak anak yang ada di Kabupaten Natuna. Diantaranya adanya bangunan bertingkat di SDN 012 Ranai, yang dinilai sangat tidak layak untuk anak. Lalu adanya draenase yang tidak tertutup disekitar Ruang Hijau Taman Bermain Anak di Pantai Kencana Ranai, yang dapat membahayakan aktifitas anak, pemasangan iklan rokok disekitar area bermain anak dan beberapa fasilitas umum lainnya, yang dinilai tidak ramah anak.

"Lalu kalau bisa setiap tempat duduk di sekitar taman bermain anak, jangan sampai dibuat persegi, yang terdapat sudut tajam. Dan jangan menanam tanaman yang berduri diarea taman bermain anak, karena ini sangat tidak ramah bagi anak. Hal-hal kecil seperti ini harus kita perhatikan, karena dapat berpotensi membahayakan anak," saran Taufieq.

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Keluarga Berencana Provinsi Kepri, Misni, serta sejumlah OPD dan tamu undangan lainnya. (Win)

Related

Natuna 6767972227101522700

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item