Pidato Pimpinan DPRD tentang Ranperda Inisiatif DPRD Natuna

NATUNA, RIAUPUBLIK.COM - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna, Yusripandi, yang diwakilkan oleh Wakil Ketua II DPRD Natuna, Daeng Amhar, memimpin Rapat Paripurna tentang  Pidato Pengantar Pimpinan DPRD tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Natuna, tahun anggaran 2019.

Sidang ini dilaksanakan di Aula Rapat Kantor DPRD Natuna, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Ranai, Kecamatan Bunguran Timur, pada Jum'at (03/05/2019) pagi, sekitar pukul 09:30 Wib.

Wakil Ketua II DPRD Natuna, Daeng Amhar, saat memimpin rapat menjelaskan, bahwa Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan Pemerintah Daerah. Hal ini berdasarkan undang-undang dasar 1945 pasal 18 ayat 6. Sedangkan prosedur tata cara pembentukannya diatur dalam undang-undang nomor 12 tahun 2011, tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 80 tahun 2015, tentang pembentukan produk hukum daerah beserta perubahannya.

"Yaitu Permendagri nomor 120 tahun 2018, dimana pembentukan Perda mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan yang berpedoman kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, jelas Daeng Amhar.

Sementara itu Ketua Pansus Penyusunan Ranperda Inisiatif DPRD Natuna, Harken, mengatakan, bahwa kondisi ketertiban umum dan ketentraman masyarakat daerah yang terjaga dengan baik, merupakan suatu kebutuhan mendasar bagi serluruh masyarakat untuk meningkatkan kehidupannya, salah satu instrumen untuk menciptakan dan memelihara kondisi ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, adalah dengan menerbitkan Peraturan Perundang-undangan.

"Berlandaskan hal tersebut, bahwa lahirnya Ranperda Inisiatif ini bukan karena muatan politis, tetapi sebagai bentuk tanggungjawab kami sebagai anggota DPRD yang harus melaksankan salah satu fungsi DPRD, yaitu legislasi. Dan semoga kedepannya akan lahir lagi Ranperda  yang bisa mengakomodir kepentingan daerah, dalam rangka mencapai kesejahteraan masyarakat Natuna," ungkap Harken.

Adapun usulan Ranperda Inisiatif DPRD Natuna yaitu, Ranperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dan Ranperda tentang ketertiban umum.

"Ranperda ini dalam proses penyusunannya sudah melalui beberapa tahapan dari perencanaan, pelaksanaan serta pembahasan bersama-sama. Baik dengan OPD, Anggota Pansus, Tim Fasilitasi serta Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Kepri, dan Biro Hukum Setda Kepri. Sehingga tersusunlah Ranperda Inisiatif ini lengkap dengan naskah akademisnya," pungkas Harken.

Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati Natuna, Ngesti Yuni Suprapti, para Anggota DPRD Natuna, para pimpinan OPD, FKPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan para tamu undangan lainnya. (Win)

Related

Natuna 8975629841819936051

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item