Pemutusan KWH Timbul Sinaga, Kepala PLN Rayon Baganbatu Sebut Sudah Sesuai Prosedur.

Minggu,  12 Mei 2019
RIAUPUBLIK.COM, BAGANBATU--Pemutusan arus listrik ( KWH) yang dilakukan pihak Perusahaan Listrik Negara Rayon Baganbatu Kecamatan Bagansinembah dikediaman Timbul Sinaga , warga Kelurahan Baganbatu menuai kontroversi.
 
Pasalnya, menurut penuturan Timbul Sinaga dan kuasa hukumnya Mangiring P. Sinaga ,pemutusan arus listrik dengan mencabut KWH di rumah nya pada 10 Mei 2019 lalu sangat lah tidak etis dan diduga melanggar UU no 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen , UU No 15 Tahun 1985 Tentang Ketenaga listrikan serta UU Pidana dan Perdata.
 
Alasan ini menurut  kuasa hukum Timbul Sinaga karena pihak PLN melalui pihak ketiga  yakni P2 TL ( Penertiban Pemakai Tenaga Listrik) dalam jumpa Pers nya mengatakan ,seharusnya, pihak P2 TL terlebih dahulu berkordinasi bukan oneprestasi , jangan melakukan pemutusan sepihak, sehingga konsumen atau pelanggan merasa dirugikan.
 
Dan lagi pemutusan tersebut dilakukan P2 TL setelah Timbul sinaga melunasi tunggakan rekening .
 
" kita segera melayangkan surat somasi ke pihak PLN , dan jika pihak PLN tidak mengindahkan somasi tersebut, maka kita akan menempuh jalur hukum," ungkap Mangiring P.Sinaga selaku kuasa hukum Timbul Sinaga.
   
Namun hal ini dibantah Pimpinan PLN Rayon Baganbatu, melalui whatshap nya , saat dikonfirmasi RPC mengatakan , kalau pemutusan tersebut sudah sesuai prosedur .
 
Dalam balasan WA nya Frans selaku Pimpinan PLN Rayon Baganbatu menjelaskan, Tanggal 4 mei 2019 sudah ada di kirimkan ke pelanggan surat pemberitahuan untuk pelunasan tagihan rekening listrik. Di terima oleh anak pelanggan. Pembongkaran kwh meter pelanggan tersebut dilakukan pada jumat 10 mei 2019 pukul 11.39 petugas sudah di lokasi.

Himbauan untuk pembayaran tepat waktu  dari pihak PLN sebelumnya sudah pernah sosialisasi.  Untuk pelanggan yang menunggak tagihan rekening listrik akan dilakukan pembongkaran kWh meter dan untuk pemasangan diganti dengan Kwh meter prabayar.
 
Frans juga menambahkan kalau pihaknya melakukan pemutusan tersebut telah memenuhi prosedur yang seharusnya dan bukan seperti apa yang disangkakan oleh beberapa media dalam pemberitaan sebelumnya.   (T 007.)


Related

Rohil 4055029202698338491

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item