463,28 gram BB Sabu di Musnahkan di Polsek Bangko Dan Di Saksikan oleh Ketua BNK Rohil
https://www.riaupublik.com/2019/05/46328-gram-bb-sabu-di-musnahkan-di.html
Jumat 03 Mei 2019 - 10:34:37 WIB
RIAUPUBLIK.COM, ROHIL-- Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Rohil, Drs Jamiluddin, meminta giat pemusnahan barang bukti (BB) sabu, seberat 463,28 gram dimapolsek Bangko, Jumat (3/5/2029). Pemusnahan dilakukan dengan memblender.
Narkotika jenis sabu -sabu itu hasil tangkapan Polsek Bangko melawan seorang kurir narkoba berinisial Eka Gunawan (43) di kawasan jalan dekat jembatan pedamaran I Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir Riau, Selasa (9/4/2019) sore kemaren.
Setelah penangkapan, polisi melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian tersangka tidak ditemukan barang bukti. Namun, barang haram ditemukan didekat tersangka yang sedang berdiri dipinggir jalan kawasan jembatan pedamaran tersebut
Menurut pengakuannya, Eka Gunawan barang tersebut akan ditransaksikan milik MG yang masih DPO.
Ada satu barang handphone yang diamankan satu kantong plastik warna hitam di dalamnya ada 3 bungkus plastik bening yang berisikan narkoba jenis sabu sabu, satu unit handphone nokia dan satu unit sepeda motor merk yamaha Acrox BM 6865 XY warna merah, pakai ke Mapolsek Bangko.
Eka Gunawan dijerat pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) jo 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman kejahatan 5 hingga 20 tahun.Jelasnya.
(Jum )
RIAUPUBLIK.COM, ROHIL-- Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Rohil, Drs Jamiluddin, meminta giat pemusnahan barang bukti (BB) sabu, seberat 463,28 gram dimapolsek Bangko, Jumat (3/5/2029). Pemusnahan dilakukan dengan memblender.
Narkotika jenis sabu -sabu itu hasil tangkapan Polsek Bangko melawan seorang kurir narkoba berinisial Eka Gunawan (43) di kawasan jalan dekat jembatan pedamaran I Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir Riau, Selasa (9/4/2019) sore kemaren.
Setelah penangkapan, polisi melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian tersangka tidak ditemukan barang bukti. Namun, barang haram ditemukan didekat tersangka yang sedang berdiri dipinggir jalan kawasan jembatan pedamaran tersebut
Menurut pengakuannya, Eka Gunawan barang tersebut akan ditransaksikan milik MG yang masih DPO.
Ada satu barang handphone yang diamankan satu kantong plastik warna hitam di dalamnya ada 3 bungkus plastik bening yang berisikan narkoba jenis sabu sabu, satu unit handphone nokia dan satu unit sepeda motor merk yamaha Acrox BM 6865 XY warna merah, pakai ke Mapolsek Bangko.
Eka Gunawan dijerat pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) jo 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman kejahatan 5 hingga 20 tahun.Jelasnya.
(Jum )